Jumat, 03/05/2024 - 05:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Mengapa kita Dilarang Berduaan dengan Lawan Jenis yang Bukan Mahram?

ADVERTISEMENTS

Berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram dilarang dalam Islam

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA – Setiap aturan dalam Islam mengandung kemaslahatan, meski terkadang tak tampak kasat mata oleh umat manusia. Salah satunya ialah larangan berdua-duaan atau berkhalwat dengan yang bukan mahram. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Almarhum Syekh Dr Yusuf Al-Qaradawi menjelaskan, ada hikmah di balik larangan berduaan dengan wanita bukan mahram. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dia menjelaskan, hikmahnya adalah untuk menjauhkan diri dari godaan setan, karena godaan tersebut bisa mengakibatkan lemahnya jiwa manusia. Selain itu juga agar terlindung dari dorongan buruk yang dimulai dari lisan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Di antara hal yang dilarang dalam Islam, adalah laki-laki berduaan dengan perempuan yang bukan mahram. Perempuan yang bukan mahram adalah yang bukan istrinya atau kerabat perempuan yang haram dinikahinya seumur hidup seperti ibu, saudara perempuan, bibi dari pihak ayah dan bibi dari pihak ibu.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sedangkan yang termasuk dalam perempuan mahram adalah ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari pihak ayah, bibi dari pihak ibu, anak perempuan dari saudara laki-laki, dan anak perempaun dari saudara perempuan. Allah SWT berfirman:

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Seorang Istri Mengambil Uang Suami, Ini Kata Nabi Muhammad

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ  وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ  فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَللَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (QS An-Nisa ayat 23)

Berita Lainnya:
Belajar Sukses dari Nabi Yusuf AS

Baca juga: Al-Fatihah Giring Sang Ateis Stijn Ledegen Jadi Mualaf: Islam Agama Paling Murni

Syekh Yusuf Al-Qaradawi menekankan, larangan berduaan dengan yang bukan mahram bukan merupakan bentuk ketidakpercayaan terhadap orang lain. Tetapi justru adalah bentuk perlindungan untuk mereka dari godaan buruk dan kekhawatiran munculnya perilaku buruk yang menjerat mereka. 

Rasulullah SAW pun telah bersabda tentang larangan tersebut dan mengapa itu dilarang. Beliau SAW bersabda: 

مَن كان يؤمنُ باللهِ واليومِ الآخرِ فلا يخلوَنَّ بامرأةٍ ليسَ معها ذو مَحرَمٍ منها ، فإنَّ ثالثَهما الشَّيطانُ

“Siapa yang beriman kepada Allah SWT dan Hari Kiamat, maka janganlah berkhalwat (berduaan) dengan seorang wanita tanpa ada mahram wanita itu, sebab, yang ketiganya di antara mereka adalah setan.” (HR Ahmad)

 

Sumber: islamonline   

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi