Sabtu, 27/04/2024 - 01:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Istri Pengasuh Ponpes di Jember Ikut Jadi Korban KDRT

ADVERTISEMENTS

Istri pengasuh pondok pesantren di Jember, Jatim menjadi korban KDRT selama 10 tahun.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JEMBER — Istri pengasuh dari salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Jember turut menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal ini yang menyebabkan korban menyampaikan laporannya kepada kepolisian, beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Koordinator LBH Jentera Perempuan Indonesia, Yamini mengatakan, pelapor telah menjadi istri pengasuh ponpes tersebut sejak 10 tahun lalu. Selama jangka waktu tersebut, pelapor mengalami KDRT.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Dan mereka (pelapor dan terlapor) punya anak dua dan sampai sekarang masih terikat perkawinan,” jelas Yamini saat dihubungi Republika, Selasa (10/1/2023).

ADVERTISEMENTS

Akibat kejadian ini, pelapor pun mengalami dampak psikis seperti takut. Hal ini dirasakan korban setelah memberikan laporan kepada kepolisian. Sementara itu, dampak fisik yang diterima korban masih perlu pendalaman lebih lanjut.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Sulut Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

 

Hal yang pasti, kata dia, pelapor telah memahami dan mengenal suaminya dengan baik. Sebab itu, yang bersangkutan memberanikan diri untuk membuat laporan. Langkah ini dilakukannya semata-mata untuk menghentikan perbuatan zhalim dan demi kebaikan para santri, ponpes dan masyarakat ke depannya.

Selain istri, pengasuh ponpes juga diduga telah melakukan kekerasan seksual kepada lima santriwatinya. Ada pun mengenai jenis kekerasannya apakah pencabulan atau pemerkosaan masih didalami oleh kepolisian dan sejumlah stakeholder. Oleh karena itu, pihaknya bersama kepolisian tengah berusaha melakukan pendekatan kepada korban lainnya sehingga kasus ini dapat diusut tuntas.

Berita Lainnya:
Kritik Megawati Bentuk Perlawanan Atas Nafsu Keluarga Jokowi

Selanjutnya, Yamini bertekad untuk tetap berkoordinasi dengan kepolisian guna mengungkapkan kasus ini sampai putusan pengadilan. Lembaganya juga harus memastikan hak korban bisa terpenuhi dengan baik dan adil. Hal ini termasuk hak pelapor yang merupakan korban juga dalam kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan terdapat kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren terhadap sejumlah santriwati dan ustadzah. Kasus ini dilaporkan ke Polres Jember oleh istri pengasuh pada Jumat (6/1/2023). Para santriwati yang menjadi korban pencabulan saat ini tengah menjalani visum di RSD dr Soebandi, Jember, Jawa Timur (Jatim).

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi