Kamis, 02/05/2024 - 18:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Tahan Mantan Panglima GAM Izil Azhar

ADVERTISEMENTS

Ia ditetapkan tersangka kasus gratifikasi pembangunan infrastruktur pada 2007 di Aceh

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Menjadi bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IA (Izil Azhar), untuk 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) malam.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Penahanan terhadap Izil terhitung mulai tanggal 25 Januari-13 Februari 2023. Dia bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC, Jakarta. “(Penyidik) Sekaligus akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Izil Azhar),” ujar Johanis.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

KPK sebelumnya juga telah menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2022, Irwandi Yusuf. Izil merupakan tangan kanan Irwandi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Singgung Aksi Korporasi, Pakar Ingatkan Perkara Eks Dirut Pertamina Ditangani Cermat

Irwandi telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada tahun 2018. Namun, ia mendapatkan hak bebas bersyarat pada 25 Oktober 2022.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sementara itu, Izil ditetapkan sebagai buron sejak tahun 2018. KPK menangkap dirinya di Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023).

Adapun kasus ini bermula pada tahun 2007 sampai dengan 2012. Saat itu, Provinsi Aceh sedang melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh yang pembiayaannya dari APBN.

Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi yang menduduki jabatan sebagai Gubernur Aceh diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah ‘jaminan pengamanan’ dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Sumber uang yang diserahkan oleh Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid diduga dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh.

Terkait penerimaan tersebut, Irwandi kemudian turut serta mengajak Izil sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid. Izil menjadi orang kepercayaan Irwandi karena sebelumnya pernah menjadi bagian tim suksesnya pada Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.

Berita Lainnya:
Ini Respons Ketua Ombudsman Soal Wacana Peleburan dengan KPK

Penyerahan uang melalui Izil dilakukan secara bertahap dari tahun 2008-2011 dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 3 miliar. Totalnya diduga mencapai Rp 32,4 miliar.

“Sedangkan untuk lokasi penyerahan uang diantaranya di rumah kediaman tersangka IA (Izil Azhar) dan di jalan depan Masjid Raya Baiturahman Kota Banda Aceh,” ungkap Johanis.

Selanjutnya, uang gratifikasi yang berjumlah Rp32,4 miliar itu digunakan untuk dana operasional Irwandi dan juga turut dinikmati Izil.

Atas perbuatannya, Izil disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi