Selasa, 30/04/2024 - 13:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pakar Nilai Masa Jabatan Kades Terlalu Lama tak Cocok di Era Modern

ADVERTISEMENTS

Pengalaman masa jabatan Soeharto dinilai bisa menjadi pembelajaran.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

MALANG — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai masa jabatan kepala desa yang diusulkan hingga sembilan tahun terlalu lama dan tidak cocok pada era modern seperti saat ini.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kepada Antara di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, Aan mengatakan Indonesia sudah mendapatkan pelajaran berharga pada pengalaman lalu terkait masa jabatan presiden, termasuk jabatan kepala desa yang terlalu lama.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Pengalaman bangsa ini cukup panjang, mulai dari pengalaman masa jabatan Presiden Soekarno hingga Soeharto. Ini harus menjadi pelajaran. Sehingga, masa jabatan kepala desa (yang terlalu lama) tidak lagi bisa diterapkan untuk zaman modern seperti saat ini,” kata Aan.

ADVERTISEMENTS

Dia pun menilai masa jabatan kepala desa saat ini yang selama enam tahun,sudah berada pada titik kompromi. Sehingga, jika seseorang menjadi kepala desa selama dua periode, maka dia bisa berkuasa hingga 12 tahun.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Sekjen PBNU Minta PKB Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Segera Berikan Selamat

Kurun waktu tersebut sudah cukup panjang sehingga tidak perlu lagi ada perpanjangan masa jabatan hingga sembilan tahun. Dengan masa jabatan selama enam tahun tersebut, proses kaderisasi dan regenerasi untuk kemajuan desa bisa terjamin.

“Sudah cukup panjang, jadi tidak perlu sembilan tahun, kemudian menjadi 18 tahun. Kemudian kapan kita itu bisa memikirkan regenerasi, pemikiran untuk membuat desa itu maju,” katanya.

Dengan masa jabatan yang terlalu lama, lanjutnya, maka kondisi akan stagnan atau tidak bisa melihat sesuatu dengan lebih luas serta merasa mapan dengan pakem pemahaman yang didapat.  “Jika terlalu lama itu stagnan. Akibatnya, mengakarnya kekuasaan dengan sangat kuat dan menghalalkan segala cara,” jelasnya.

Terlebih,kawasan desa di Indonesia saat ini menerima Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang cukup besar. DD/ADD yang cukup besar itutidak boleh menjadiobjek perebutan untuk berkuasa dalam kurun waktu yang cukup panjang.

“Terlebih dana desa itu besar. Ketika ini menjadi objek perebutan dengan masa jabatan yang panjang, itu akan berbahaya,” kata Aan.

Berita Lainnya:
Kejagung Sita Dua Unit Ferrari Milik Tersangka Harvey Moeis

Berdasarkan hasil sejumlah diskusi yang ia lakukan, proses pemilihan kepala desamemiliki biaya sosial cukuptinggi, antara lain terkait dengan kerukunan masyarakat di wilayah pedesaan.

Sehingga, lanjutnya, para kepala desa beranggapan bahwa perlu waktu satu hingga dua tahun untuk menyelesaikan permasalahan sosial setelah menduduki jabatan tersebut. Selama itu pula,masa pemulihan kondisi sosial masyarakat bisa dijalankan. “Dengan pemilihan langsung di desa, seolah-olah nanti perlu masa penyembuhan yang cukup lama 1-2 tahun, sehingga tidak bisa langsung bekerja dan masa jabatan terlalu singkat,” jelasnya.

Namun, dia menilai masyarakat, khususnya di wilayah desa, sudah terbiasa melaksanakan demokrasi secara langsung. Masyarakat desasudah memilih langsung kepala desa sebelum presiden dan anggota DPR di Indonesia dipilih langsung oleh masyarakat.

“Sehingga, modal sosial masyarakat desa itu sebenarnya lebih mapan dibandingkan orang-orang kota. Prinsipnya, kekuasaan itu harus terbatas, bukan tidak terbatas. Ini semangat yang kita usung sejak reformasi. Pengalaman bangsa ini cukup panjang,” ujar Aan.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi