Senin, 27/05/2024 - 19:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMISYARIAH

Ini Potensinya Jika Bank Syariah Jadi Nazir Wakaf

Bank syariah dapat memanfaatkan 10 persen dari keuntungan pengelolaan wakaf.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

JAKARTA —  Pengamat ekonomi syariah, Irfan Syauqi Beik mengungkapkan sejumlah potensi positif jika bank syariah dapat menjadi nazir atau penerima sekaligus pengelola wakaf uang. Irfan mengungkapkan terdapat manfaat besar dari sisi makro dan dalam mengatasi ketimpangan serta kesenjangan.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Terlebih saat wakaf uang ini bisa digerakan ke sektor riil dan UMKM. “Ketika proses pembiayaan dan penyaluran dana ini menghasilkan keuntungan maka mayoritas keuntungan itu akan disalurkan kembali kepada penerima wakaf,” kata Irfan kepada Republika.co.id, Ahad (5/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
Berita Lainnya:
BSI Berangkatkan 83 Persen Jamaah Haji Indonesia Tahun 2024

Irfan mencontohkan, saat bank syariah mengelola wakaf uang Rp 1 triliun lalu dikembangkan dan mendapatkan keuntungan hingga Rp 300 miliar. Irfan mengatakan, maka Rp 300 miliar keuntungan wakaf uang tersebut, 10 persennya untuk nazir dan 90 persen bisa digunakan untuk keperluan pengembangan umat dan bangsa.

“Karena dana itu harus disalurkan kepada penerima wakaf. Oke lah sekian porsinya untuk pengembangan investasi dan pengembangan tapi sebagiannya minimal setengahnya digunakan untuk penerima wakaf,” jelas Irfan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Untuk itu, Irfan melihat jika bank syariah bisa mengelola uang wakaf maka akan memiliki efek yang dahsyat. Lalu para pemberi wakaf juga menurutnya akan senang karena dananya abadi dan memberikan manfaat berkelanjutan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Freeport Diminta Tuntaskan Syarat Mekanis Smelter untuk Relaksasi Ekspor

“Ketika kita bisa mengubah kehidupan masyarakat maka pahalanya akan mengalir kepada para wakaf dan ini akan dahsyat,” ucap Irfan.

Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) telah mengesahkan peran baru bank syariah sebagai nazir wakaf. Langkah ini dinilai akan semakin memperkuat peran bank syariah sebagai institusi yang bisa menyelesaikan banyak masalah ekonomi sosial.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi