Senin, 20/05/2024 - 05:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMISYARIAH

Kesamaan India dan Syariah Memandang Investasi Kripto

India menolak kripto sebagai aset keuangan karena tidak punya nilai intrinsik.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

NEW DELHI — Saat Pemerintah India meluangkan waktu untuk menyusun kerangka peraturan komprehensif untuk mata uang kripto, para peneliti di Arab Saudi tengah bergulat dengan masalah kripto yang lebih berbeda. Hal itu berkaitan dengan status halal dan haram mata uang kripto dalam investasi.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Terdapat hal yang tampaknya sama-sama dimiliki oleh para cendekiawan Islam dan Pemerintah India adalah kekhawatiran seputar nilai intrinsik kripto. Selain itu juga mengenai potensi unsur judi yang melekat dalam investasi tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Dikutip dari The Print, Sabtu (4/2/2023), di depan India, survei ekonomi terbaru Kementerian Keuangan India yang dipresentasikan ke parlemen pada awal pekan ini menyebutkan aset kripto tidak lulus ujian sebagai aset keuangan. Hal tersebut dikarenakan kripto tidak memiliki arus kas intrinsik yang melekat.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Saat ini Pemerintah India berhati-hati dalam mengatur mata uang kripto. Sementara itu, di negara-negara Islam seperti Arab Saudi, teka-teki utama adalah apakah investasi dalam mata uang kripto sesuai dengan syariah atau tidak, karena dapat disamakan dengan perjudian.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Zona merah lainnya terkait syariah adalah membebankan atau membayar bunga dan spekulasi ekonomi. Sementara berbagai cendekiawan atau ulama Islam telah mengeluarkan fatwa terhadap kripto selama beberapa tahun terakhir menjadi area abu-abu.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Competency Development Program 2024: Inisiatif Baru Pertamina dalam Transformasi Budaya

Seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer dan Informasi Universitas King Saud Shahad Z Al-Khalifa memiliki makalah penelitian pada November 2022 berjudul Crypto Halal: Sistem Keputusan Cerdas untuk Mengidentifikasi Crypto Currency Halal dan Haram. “Dari perspektif keuangan Islam, mata uang kripto telah menimbulkan banyak masalah di kalangan sarjana Islam mengenai kompatibilitasnya dengan syariah, terutama jika memenuhi persyaratan Islam untuk mata uang seperti nilai intrinsik,” kata makalah tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Dalam makalah tersebut, disebutkan pentingnya bagi keuangan Islam untuk beradaptasi dengan perubahan modern. Selain itu juga membantu menyediakan produk dan layanan bagi umat Islam yang sesuai dengan syariah.

ADVERTISEMENTS

Al-Khalifa mengungkapkan tujuan dari penelitian tersebut adalah untuk menyelidiki dan mengidentifikasi fitur dan karakteristik yang berperan dalam menentukan keputusan yurisprudensi tentang mata uang kripto. Berdasarkan fitur-fitur yang teridentifikasi ini, sistem cerdas yang berisi model pembelajaran mesin dirancang untuk mengklasifikasikan mata uang kripto menjadi diperbolehkan atau dilarang.

ADVERTISEMENTS

Sistem pembelajaran mesin dirancang untuk membantu investor Islam membuat keputusan yang sesuai dengan syariah yang disebut Crypto-Halal. Makalah penelitian mengatakan sistem saat ini memiliki dataset 106 mata uang kripto yang 56 diantaranya telah diklasifikasikan halal dan 50 haram.

Berita Lainnya:
Indodax: Penurunan Inflasi AS Beri Angin Segar Bagi Pasar Kripto

Di antara mata uang kripto utama, Bitcoin, Ethereum, dan Dogecoin termasuk dalam kategori halal. Sementara token Shiba Inu (SHIB), Alpha, dan PancakeSwap (CAKE) diberi label haram.

Untuk menggunakan CryptoHalal, pengguna harus memasukkan nama mata uang kripto. Nantinya, sistem akan memeriksa kecocokan di database mata uang kripto yang telah diklasifikasikan oleh peneliti sebagai haram atau halal.

Makalah tersebut mencatat bahwa penting untuk memiliki sistem cerdas yang dapat membedakan antara kripto haram dan halal. Sebab, lebih dari 30 mata uang kripto baru muncul setiap bulan.

Untuk membedakan kripto halal dan haram, sistem dilatih untuk memutuskan berdasarkan 20 fitur yang biasa ditemukan dalam mata uang kripto. Klasifikasi tersebut berdasarkan kepada interpretasi dan keputusan seputar cryptocurrency yang ditemukan di saluran Telegram yang diawasi oleh ulama Islam.

Pemisahan kelompok kripto tersebut akan membantu dalam menentukan tingkat kepatuhan mata uang kripto terhadap syariah. Misalnya, jika sebagian besar fitur prioritas tinggi dalam mata uang kripto terpenuhi, maka kemungkinan besar akan haram dan jika tidak maka kemungkinan besar akan halal.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi