Jumat, 26/04/2024 - 09:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

Pecat Guru Pengkritik Ridwan Kamil, Pihak Sekolah: Guru Sabil Sudah Dua Kali Langgar Etik

ADVERTISEMENTS

Guru honorer SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, Muhammad Sabil Fadhilah dipecat usai membuat status

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

CIREBON–SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, Jawa Barat, membeberkan alasan pemutusan hubungan kerja atau pemecatan dengan Muhammad Sabil Fadhilah. Sabil merupakan guru yang mengkritik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di media sosial.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Pengakhiran hubungan kerja bukan karena kasus etik guru kali ini saja, namun ini merupakan sebuah rangkaian,” kata Wakasek Kurikulum dan SDM SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon,Cahya Haryadi di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Kamis (16/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Sebelum pemecatan Sabil, lanjutnya, pihak sekolah dan yayasan sudah melakukan rapat terkait komentar yang kurang pantas, sehingga pemecatan jadi keputusan. Menurutnya, yang bersangkutan sudah mendapatkan dua kali Surat Peringatan (SP) oleh pihak yayasan yaitu pada September 2021 dan SP kedua pada Oktober 2021.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Prodi Magister Akuntansi FEB UMJ Raih Akreditasi Unggul

Ia menjelaskan SP 1 yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik dengan mengeluarkan kata kasar kepada peserta didik sehingga orang tuanya tidak terima dan melaporkan kasus tersebut. “Kami keluarkan SP pertama pada September 2021 dimana yang bersangkutan melanggar etik guru,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sedangkan pada SP kedua, lanjut Haryadi, yang bersangkutan terbukti melanggar peraturan sekolah, di mana semua yang berada di lingkungan SMK Telkom Sekar Kemuning, tidak diperbolehkan merokok dan itu dilanggar oleh Sabil.

Berita Lainnya:
Nadiem Klaim Kebijakannya Beri Banyak Dampak Positif Bagi Masyarakat

Bahkan, menurut dia, Sabil juga sengaja mematikan kamera pengintai atau CCTV di ruang guru yang merekam aktivitasnya. “Pada Oktober 2021, SP kami keluarkan lagi dan masih masalah etika yaitu merokok di ruang guru, ada CCTV yang mengontrol tapi oleh yang bersangkutan dimatikan,” katanya.

Ia menambahkan, masih banyak kasus lainnya yang dialami Sabil dari awal mengajar di SMK Telkom Sekar Kemuning hingga pengakhiran hubungan kerja. Sementara itu, mantan Guru SMK Telkom Sekar Kemuning Muhammad Sabil Fadhilah mengaku memang sudah mendapatkan dua kali SP dari sekolah. “Iya (pernah mendapatkan dua kali SP),” kata Sabil saat dihubungi.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi