Rabu, 01/05/2024 - 06:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kades di Kabupaten Tangerang Dilarang Minta THR ke Pelaku Usaha

ADVERTISEMENTS

Kades di Kabupaten Tangerang dilarang minta THR ke pelaku usaha (ilustrasi).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

TANGERANG — Para kepala desa (kades) dan jajaran se-Kabupaten Tangerang, Banten, dilarang meminta tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran Idul Fitri 2023. Imbauan itu datang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kami imbau kepada kepala desa beserta jajarannya agar tidak meminta THR kepada pihak-pihak tertentu karena itu merupakan tindakan yang dilarang,” ujar Kepala PMPD Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (13/4/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Gunung Ruang Erupsi Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi Tiga Kilometer
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Menurut dia, aturan itu berdasarkan Surat Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Permintaan dana, hadiah sebagai THR, atau dengan sebutan lain, sambung dia, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Rekomendasi Tempat Sewa Mobil Mewah di Bali, Ini yang Direkomendasikan

Yayat menjelaskan, jika kades maupun jajarannya terbukti meminta THR kepada pelaku usaha maka pihaknya akan menyerahkan sanksinya kepada lembaga hukum berwenang. “Sanksinya nanti menjadi ranah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat selaku auditor pengawas,” kata Yayat.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sudah Beralih ke Motor Listrik? Merek Apa yang Sudah Nangkring di Garasi Kamu?

Suka Pakai Aplikasi Paylater? Favorit Kamu yang Mana?

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi