Jumat, 26/04/2024 - 21:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Gindha: Saya Laporkan Bima karena Pernyataan Dajjal, Bukan Soal Kritik Lampung

ADVERTISEMENTS

Pelajar warga negara Indonesia (WNI) asal Lampung di Australia, Bima Yudho Saputro.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

BANDARLAMPUNG 0- Pengacara Gindha Ansori Wayka menyerahkan sepenuhnya ke Mapolda Lampung terkait laporannya yang telah dilayangkan beberapa hari lalu terkait adanya pernyataan tiktokers Bima Yudho Saputro yang mengatakan bahwa Lampung sebagai ‘provinsi dajjal’.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Terkait terlapor berada di luar Indonesia, kami serahkan sepenuhnya ke Polda Lampung sampai pada akhirnya dapat diproses,” katanya di Bandarlampung, Senin.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Dia menegaskan laporannya ke Mapolda Lampung bukan karena tiktokers Bima yang mengkritik Provinsi Lampung terkait adanya jalan yang rusak. Laporannya tersebut melainkan adanya pernyataan dajjal.

ADVERTISEMENTS

“Kami garis bawahi ‘pernyataan dajjal’ yang kami laporkan. Yang lain merupakan kritik tidak kita laporkan, justru kami berterima kasih menjadi kritikan itu menjadi penyemangat yang kemudian nantinya Pemprov Lampung bekerja dan menjadi atensi pusat karena Lampung sudah terkenal jalannya rusak sehingga dapat dianggarkan,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Kuota Haji Jember Bertambah Menjadi 2.688 Orang

Gindha menambahkan saat ini perkembangan laporannya telah sampai tahap pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik terhadap pelapor maupun saksi.

Untuk pasal sendiri, lanjut dia, terlapor dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE yang di dalamnya merupakan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA. “Itu yang kami laporkan dan semoga laporan kami dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Sebelumnya, Ginda Amsori Wayka seorang pengacara asal Lampung resmi melaporkan tiktokers Bima Yudho Saputro ke Mapolda Lampung. Laporannya tersebut terkait adanya ujaran kebencian yang mengatakan Lampung merupakan provinsi dajjal.

Berita Lainnya:
Ditagih Berulang Kali, Anies Akhirnya Bagikan Hasil Tes MBTI: Sesuai Perkiraan Tidak?

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan saat ini masih harus dipelajari guna dapat diselidiki terkait persangkaan dugaan pelanggaran tindak pidana dimaksud.

Karena berdasarkan KUHAP kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat. Sebab, semua warga negara memiliki posisi yang sama di mata hukum. “Iya laporan atas dugaan pelanggaran UU ITE, masih melakukan penyelidikan, apakah memenuhi unsur atau tidak, nanti kita gelar perkara dahulu,” kata Pandra.

sumber : Antara

Sudah Beralih ke Motor Listrik? Merek Apa yang Sudah Nangkring di Garasi Kamu?

Suka Pakai Aplikasi Paylater? Favorit Kamu yang Mana?

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi