Kamis, 02/05/2024 - 08:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Polemik Toko Buku Gunung Agung PHK Massal Ratusan Pekerja

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat menyoroti, dugaan PHK sepihak massal terhadap 220 pekerja PT GA 13 (Gunung Agung). Menurut dia, tindakan semena-mena yang dilakukan manajemen Toko Buku Gunung Agung tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Sikap yang ditunjukkan oleh manajemen PT GA Tiga Belas baik dalam hal PHK sepihak massal, maupun dalam merespon itikad baik Aspek Indonesia dan Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas merupakan bentuk arogansi manajemen PT GA Tiga Belas,” kata Mirah dalam keterangannya, dikutip, Jumat (19/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Menurut dia, Aspek yang telah mengajukan advokasi dalam kasus PHK sepihak dan massal ini tidak ditanggapi. Bahkan, surat permohonan kepada Direksi PT GA Tiga Belas pada 24 Maret lalu, disebutnya ditolak mentah-mentah, mengingat Aspek yang diklaim perusahaan tidak memiliki hubungan hukum dengan perusahaan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Di Tengah Perang Harga dan Anjloknya Penjualan, Tesla PHK 10 Persen Karyawan 
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Tak sampai di sana, Aspek, kata Mirah, disebut perusahaan tidak berwenang ikut campur. Pasalnya, hal yang terjadi merupakan ranah internal perusahaan. Padahal, Aspek dan hubungannya dengan serikat pekerja tercatat di Sudin Disnaker Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENTS

Aspek, kata Mirah, merupakan induk organisasi dari Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas yang mendapatkan laporan langsung dari para pekerja. Sebab itu, dia merasa kecewa saat para pekerja tidak bisa mendapatkan hak sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Pembangunan LRT Jakarta Mulai Angkat Balok Girder

Apalagi, dugaan PHK sepihak terhadap 220 pekerja dari 2020 hingga 2022 ini, disebutnya masih akan berlanjut. Berdasarkan penuturan manajemen kepada Mirah, PT GA Tiga Belas tidak mengakui keberadaan serikat pekerja PT GA Tiga Belas.

“Alasannya dibuat-buat dan mengabaikan ketentuan perundangan yang berlaku,” jelas dia.

Mirah mengatakan, selama bertahun-tahun, manajemen Toko Buku Gunung Agung telah mempekerjakan pekerja kontrak yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pekerja dikontrak berulang-ulang, dengan masa kerja yang terus-menerus.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi