Rabu, 01/05/2024 - 22:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban?

ADVERTISEMENTS

JAKARTA –Hadyu adalah binatang ternak (kambing atau domba, sapi, atau unta) yang disembelih oleh orang yang berhaji dan dihadiahkan kepada orang-orang miskin di Makkah. Daging kurban pun dibagikan kepada orang tidak mampu dan warga sekitar.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Namun bagaimana dengan bagian lain seperti kulit jika tidak ada yang menerima apakah boleh dijual.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Pengurus Bidang Dakwah MIUMI Yogjakarta, Nanung Danar Dono menyebutkan hadits dari Abu Sa’id berkata, Nabi bersabda:

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا

ADVERTISEMENTS

“Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (qurban).Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.” (HR. Ahmad no. 16256, 4/15).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits di atas dho’if (lemah). Ibnu Juraij yaitu ‘Abdul Malik bin ‘Abdul ‘Aziz adalah seorang mudallis. Zubaid yaitu Ibnul Harits Al Yamiy sering meriwayatkan dengan mu’an’an. Zubaid pun tidak pernah bertemu dengan salah seorang sahabat. Sehingga hadits ini dihukumi munqothi’ (sanadnya terputus).

Namun, ada hadits lain terkait menjual kulit hewan kurban,

Dari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Al Hakim).

Beliau menyatakan bahwa hadits ini shahih.

Adz Dzahabi menyatakan bahwa dalam hadits ini terdapat Ibnu ‘Ayas yang didho’ifkan oleh Abu Daud. 

Berita Lainnya:
Zakat Mal, Apakah Harus Ditunaikan Ketika Puasa Ramadhan?

Menurut Nanung hikmah dari larangan menjual kulit ini adalah semestinya shohibul kurban dan atau panitia tidak menjual kulit (dan kepala) hewan kurban, namun untuk disedekahkan dan dihadiahkan. Tujuan ibadah kurban adalah untuk taqorrub (mendekatkan diri kita kepada Allah Swt.), bukan berdagang.

Lalu kulit (dan kepala) hewan kurban dikemanakan?

Kulit tidak boleh dijual lalu uangnya dikembalikan ke shohibul kurban. Karena pastinya akan menambah jumlah jatah (maksimal sepertiga bagian) yang diterima oleh shohibul qurban. Ini jelas tidak sesuai syari’at Islam.

Kulit bisa disedekahkan atau dihibahkan ke lembaga agama atau lembaga sosial, seperti, rumah tahfidz, pesantren, panti asuhan, dan lain-lain.

Namun demikian, tidak sedikit kasus justru hal ini malah merepotkan pihak penerima. Ketika lembaga-lembaga sosial ini menerima kulit satu atau dua lembar dan tidak bisa mengolahnya, maka kulit justeru akan membusuk dan aromanya mengganggu lingkungan.

Namun mereka tidak menjualnya. Karena lembaga-lembaga ini seringkali kesulitan menjual kulit karena ketika hanya menerima satu atau dua lembar kulit, maka tidak ada pembeli (pengepul) kulit yang mau datang untuk membeli kulitnya. Alasannya, tidak menguntungkan, datang ke suatu tempat hanya membeli satu atau dua lembar kulit.

Nanung pun menjelaskan jalan keluar untuk masalah ini, pertama, panitia kurban boleh membantu mengkoordinir menjual kulitnya, lalu uang hasil penjualannya baru didistribusikan ke lembaga-lembaga sosial tersebut. Kedua, panitia kurban boleh menjual kulitnya, lalu uang hasil penjualannya disedekahkan kepada warga masyarakat, termasuk fakir miskin.

Berita Lainnya:
Bagaimana Ketentuan Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Hal ini sesuai pendapat Imam Abu Hanifah yang menyebutkan bahwa boleh menjual hasil sembelihan kurban, namun hasil penjualannya harus disedekahkan (Shahih Fiqh Sunnah no. 2/379). Kebolehan menjual kulit ini tentunya dimaksudkan untuk meningkatkan nilai manfaat dari kulit daripada sekedar rusak membusuk karena gagal dijual atau dimanfaatkan dalam bentuk yang lainnya.

Sebagai tambahan keterangan, Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia menjual kulit hewan qurban dan menyedekahkan hasil penjualannya. Imam Ibnu Mundzir meriwayatkan pendapat serupa dari imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih (Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Al-Mughni Syarh Mukhtashar al-Khiraqi, 9/450-451).

Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi berkata: “Imam Ibnu Mundzir kemudian meriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih bahwasanya tidak mengapa menjual kulit hewan qurbannya dan menyedekahkan hasil penjualannya.

Oleh sebab itu, kulit hewan qurban bisa dijual, lalu hasil penjualannya dipakai untuk membeli daging atau hewan hidup (kambing atau domba), lalu hewan disembelih dan dagingnya dibagi ke masyarakat. Pembagian daging ini bisa dalam keadaan masih mentah maupun sudah menjadi masakan.

Teknis pembagiannya bisa dikirim ke warga miskin atau warga diundang ke masjid untuk pengajian (dakwah) sambil menikmati masakan daging, seperti: nasi goreng kambing, nasi biryani daging kambing, tengkleng, tongseng kepala kambing, sate klathak, kicik, dan lain-lain.

 

 

 

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi