Rabu, 01/05/2024 - 22:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Kurban Sekalian Aqiqah, Bolehkah?

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Sebagian orang ada yang menyembelih kurban pada saat Hari Raya Idul Adha digabungkan dengan niat untuk aqiqah. Dan bolehkah dua ibadah tersebut digabungkan menjadi satu?

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Dikutip dari buku Yang Sering Ditanya Seputar Kurban oleh Ahmad Anshori, Menggabung dua niat dalam satu ibadah, diistilahkan para ulama dengan “At-Tasyrik Fin Niyyah“. Terkait boleh tidaknya menggabungkan kurban dan aqiqah, ada dua pendapat ulama dalam masalah ini :

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Pendapat pertama, tidak boleh dan tidak sah.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Pendapat ini dipegang oleh Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i dan salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad. Argumen mereka adalah :

ADVERTISEMENTS

• Status kedua ibadah ini maqsudah li dzatiha (dituju oleh syari’at). Sehingga masing-masing tidak bisa mewakili yang lain. Kurban tidak bisa mewakili akikah, demikian sebaliknya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

• Sebab kedua ibadah itu berbeda.

Sehingga tidak dapat digabungkan. Sama seperti sembelihan kambing untuk yang hajinya tamattu’, dengan sembelihan kambing untuk membayar fidyah karena melanggar larangan ihram, tidak bisa digabungkan.

Berita Lainnya:
Kisah Singkat Nabi Adam AS Melaksanakan Haji untuk Pertama Kalinya

Pendapat kedua, boleh.

Pendapat ini dipilih oleh Mazhab Hanafi, salah satu riwayat dari imam Ahmad, Imam Hasan Al-Basri, Muhammad bin Sirin dan Qotadah.

Dasarnya adalah tujuan dari dua ibadah ini sama, yaitu mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih hewan. Sehingga bisa digabungkan. Sebagaimana tahiyyatul masjid bagi yang baru masuk masjid, bisa digabung sekalian dengan sholat wajib.

Mana Pendapat yang Kuat?

Tampaknya pendapat pertama lebih kuat, karena pertimbangan berikut:

Aqiqah dan kurban, adalah ibadah yang masing-masing berstatus maqsudah bi dzatiha; yakni keduanya berdiri dengan niat khusus atau keduanya dituju secara pokok dalam perintah syariat. Sehingga tidak bisa digabungkan.

Syekh Muhammad bin Mukhtar As-Syinqithi hafidzohullah mengatakan saat beliau menjelaskan “Zad Al-Mus-taqni’,

Dua ibadah ini tidak cukup dilakukan dengan menggabungkan dua niat (tasyrik). Karena akikah adalah ibadah yang maqsudah bi dzatiha. Dan kurban juga sebagai ibadah yang maqsudah bi dzatiha. Oleh karenanya tak bisa dilakukan penggabungan.

Berita Lainnya:
Antisipasi Hewan Kurban Berpenyakit, Pemprov DKI Mulai Lakukan Pemetaan Jelang Idul Adha

Kurban ibadah yang maqsudah bi dzatiha, karena Nabi ﷺ bersabda,

من ذبح قبل الصلاة فليذبح مكانها أخرى

” Siapa yang menyembelih kurban sebelum sholat id, maka hendaknya dia ganti sembelihannya dengan sembelihan lain.”

Tentang aqiqah, Nabi ﷺ telah menjelaskan bahwa ibadah ini berkaitan dengan kelahiran anak,

كل مولود مرهون بعقيقته، تذبح عنه يوم سابعه

“Setiap anak yang terlahir tergadai dengan akikahnya. Di umur ke tujuh hari, sembelihkanlah akikah untuknya.”

Ini menunjukkan bahwa syariat secara pokok menunjukan sembelihan akikah untuk anak laki-laki. Seperti ini tidak bisa digabungkan. Sehingga tidak sah menggabungkan dua niat kedua ibadah tersebut.

Kemudian dua ibadah ini memiliki sebab yang berbeda. Sehingga tidak bisa digabungkan. Kurban sebabnya adalah tibanya hari raya idul Adha. Sementara akikah sebabnya ungkapan syukur atas kelahiran anak. Wallahua’lam bis showab

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi