Kamis, 02/05/2024 - 02:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Operasi Senyap Memburu Jaksa Narkoba

ADVERTISEMENTS

 SURABAYA — Penyalahgunaan narkoba menjadi keresahan banyak pihak, tak terkecuali instansi penegak hukum. Selalu ada oknum yang nekat menyalahgunakan hal tersebut.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Kekhawatiran adanya oknum yang diduga menyalahgunakan narkoba dirasakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati. Seluruh personel kejaksaan di wilayah otoritas yang dipimpinnya harus steril dari penyalahgunaan narkoba. Untuk mewujudkan hal itu, pihaknya ingin mengetahui apakah benar seluruh anggotanya tak ada yang menyalahgunakan narkoba. Lalu bagaimana cara mengetahui hal itu?

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi personel yang membidangi masalah tes urine di Polda Jawa Timur untuk mengoordinasikan pelaksanaan tes urine, termasuk biaya yang diperlukan,” ujar Mia di Surabaya pada Jumat (9/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Pada Jumat 12 Mei 2023 ada kunjungan kerja Komisi III DPR. Dalam kegiatan itu, seluruh kepala kejaksaan negeri di wilayah Jawa Timur hadir di Kantor Kejaksaan Tinggi. 

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Selesai kegiatan kunjungan kerja. Para anggota DPR meninggalkan ruangan. Namun, seluruh kepala kejaksaan negeri diperintahkan tetap di tempat. Pada saat itulah tes urine dan tes rambut dilaksanakan. “Dengan begitu, tak ada yang menyangka aka nada tes penyalahgunaan narkoba, tak ada kebocoran informasi. Kemudian tes juga dilakukan dengan pengawasan yang ketat,” kata Mia.

Berita Lainnya:
Pakar Hukum Puji Kemampuan Penyidik Kejagung Telusuri Aset Korupsi

Pelaksanaan tes dibantu personel Polda Jawa Timur. Personel kejaksaan dikawal petugas lainnya saat pengambilan urine dan sampel lainnya untuk kebutuhan tes. Tes berlangsung selama beberapa waktu sampai selesai. Semua personel kejaksaan dites.

Empat hari kemudian, hasil tes urine sudah keluar. Polda Jawa Timur menginformasikan ada seorang personel yang ternyata positif menyalahgunakan narkoba dengan bahan aktif metamfetamin. Berdasarkan data, kode peserta tes yang dinyatakan positif menyalahgunakan narkoba atas nama Andi Irfan Syafruddin.

“Selanjutnya saya selaku Kajati langsung melaporkan secara tertulis kepada Pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk,” ujarnya.

Kejaksaan kemudian ‘mencopot’ yang bersangkutan dari jabatannya. 

Tak sekadar diberhentikan

Pencopotan Andi Irfan Syafrudin selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, Jawa Timur (Jatim) dinilai belum cukup. Jaksa Agung ST Burhanuddin didesak untuk menyeret Andi Irfan, ke ranah pemidanaan terkait dengan dugaan pemerasan, dan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pengajar Ilmu Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan penjeratan pidana, perlu dilakukan sebagai bentuk ketegasan Kejaksaan Agung (Kejakgung).

“Pencopotan, harus dengan proses pidana. Itu tepat dilakukan. Hal ini ditujukan tidak hanya sebagai efek jera, efek edukasi, melainkan juga untuk memastikan Korps Kejaksaan yang bersih, serta terjaga integritasnya dari kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh oknumnya sendiri,” begitu kata Azmi, Ahad (11/6/2023). Menurut Azmi, perbuatan yang sudah dilakukan oleh Andi Irfan selaku pemimpin kejaksaan di Madiun, terbilang tak dapat dimaafkan.

Berita Lainnya:
Kejagung Tetap Sita Aset Harvey Moeis Meski Ada Perjanjian Pisah Harta dengan Sandra Dewi

Andi Irfan, dikatakan baru empat bulan menjabat sebagai Kepala Kejari Madiun. Akan tetapi, sudah melakukan berbagai pelanggaran disiplin dan kode etik sebagai jaksa. Andi Irfan, sebelumnya diduga melakukan pungli dan pemerasan, serta penyalahgunaan kewenangan jabatan. Kasusnya diperparah ketika hasil tes urine yang dilakukan menunjukkan hasil positif Andi Irfan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Pada Jumat (9/6/2023) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati, melakukan pencopotan jabatan terhadap Andi Irfan.

Akan tetapi, pencopotan tersebut belum dibarengi dengan pemecatan, pun langkah pidana. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana akhir pekan lalu menyampaikan, kasus Andi Irfan tersebut masih dalam kewenangan Kejati Jatim. Kata dia, setelah dilakukan pencopotan, Kejati Jatim, sudah melakukan pemeriksaan untuk keputusan lanjutan. “Yang bersangkutan sudah dicopot. Dan saat ini kita menunggu hasil pemeriksaan oleh Kejati Jawa Timur untuk mengambil tindakan lanjutan,” begitu ujar Ketut.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi