Kamis, 23/05/2024 - 06:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polri Tegaskan Proses Pelanggaran Etik dan Pidana AKP SW Tetap Berjalan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. Polri menegaskan proses pelanggaran kode etik dan pidana AKP SW tetap berjalan.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menegaskan proses pelanggaran kode etik dan pidana terhadap AKP SW, yang terlibat kasus dugaan penipuan penerimaan anggota Polri, masih berjalan.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Proses pidana dan kode etik AKP SW saat ini masih berjalan,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Ramadhan menjelaskan pihak Ditkrimum dan Propam Polda Jawa Barat belum menerima informasi terkait adanya penyelesaian damai dalam kasus penipuan AKP SW terhadap seorang tukang bubur. Kasus tersebut, tambahnya, hingga kini masih ditangani Polda Jawa Barat.

“Proses masih ditangani Ditkrimum dan Bipropam Polda Jawa Barat. Terkait informasi adanya perdamaian tersebut, masih belum mendapat informasi,” tambahnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Indonesia Berkomitmen Bangun Kerja Sama Lebih Kuat dengan Turki

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Kasus penipuan yang melanda tukang bubur oleh anggota polisi berpangkat AKP menjadi perhatian publik. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pun memerintahkan Bid Propam Polda Jawa Barat untuk memproses pelanggaran kode etik dan pidana terhadap AKP SW.

Sebelumnya, Rabu (21/6), seorang tukang bubur asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, bernama Wahidin, selaku korban penipuan penerimaan anggota Polri, telah sepakat mencabut laporan dugaan penipuan oleh AKP SW, yang mantan kapolsek Mundu. Pencabutan laporan itu dilakukan setelah ada kesepakatan di antara kedua belah pihak.

ADVERTISEMENTS

Wahidin mengatakan pencabutan laporan itu telah disepakati antara dirinya dengan AKP SW (Supai Warna) berdasarkan kesepakatan bersama tanpa paksaan dari salah satu pihak.

ADVERTISEMENTS

Menurut Wahidin, hal yang telah dia perjuangkan sejak tahun 2021 sudah membuahkan hasil, di mana AKP SW telah memberikan haknya setelah proses perdamaian berlangsung.

Berita Lainnya:
Kelakar Airlangga: Raffi Ahmad Bisa OTW ke Jateng atau Jakarta

Wahidin mengungkapkan pihaknya secara lapang dada menerima permohonan maaf dari AKP SWdan surat permufakatan damai bermeteraitelah ditandatangani kedua belah pihak dengan kehadiran beberapa saksi. Kasus dugaan penipuan penerimaan anggota Polri itu terjadi pada tahun 2021.

Korban menyerahkan uang sebesar Rp 310 juta kepadaAKP SW dan seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta berinisial N sebesar Rp 310 juta. Dengan menyerahkan uang tersebut, kedua pelaku menjanjikan kepada korban bahwa anaknya akan diterima menjadi anggota polisi.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi