Rabu, 01/05/2024 - 13:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MK Siapkan 600 Orang Bantu Hakim Tangani Perkara Pemilu

ADVERTISEMENTS

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kanan), dan Wahiduddin Adams (kiri) menghadiri sidang.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JEMBER — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adams mengungkapkan kesiapan lembaganya dalam menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Wahiduddin menyebut bakal ada ratusan pegawai yang membantu sembilan hakim MK.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Indonesia akan menggelar pemilihan umum untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta pimpinan legislatif dan pemilihan kepala daerah serentak serta diiukuti oleh 18 partai nasional dengan 6 partai lokal Aceh pada tahun depan. MK menyusun berbagai perangkat untuk menyukseskan pelaksanaan penyelesaian perkara PHPU.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Di MK akan ada 400-600 orang yang akan membantu para hakim untuk menyelesaikan semua perkara, berikut dengan bukti-bukti yang diserahkan para pihak. Inilah cara MK meningkatkan kualitas dari kecepatan menyelesaikan perkara dengan waktu terbatas yakni 30 hari untuk pemilu dan 45 hari untuk perkara pilkada,” kata Wahiduddin dalam keterangannya pada Ahad (16/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Beri Selamat Prabowo-Gibran, Rektor: UNJ Siap Beri Kontribusi Gagasan Progresif

Wahiduddin mengingatkan agar pihak yang berperkara harus membuka hati lebar-lebar. Sebab mereka harus siap kalah ataupun menang ketika berperkara di MK.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Jadi, kepada para pihak siap menang tapi juga harus siap kalah dan menyerahkan bukti-bukti yang benar-benar konkret mendukung memperjuangkan keadilan yang diharapkan,” ujar Wahiduddin

Wahiduddin menyebut posisi MK sebagai pihak yang mengeksekusi penyelesaian pelanggaran atau sengketa pemilu dalam hasil akhir perolehan suara dari para pihak. Hal ini menurutnya merupakan bentuk kendali dalam memastikan terlaksananya pemilihan umum dengan baik dan sesuai dengan asas-asas pemilu.

“Pada awal pengajuan permohonan di MK, semua pihak harus menyiapkan segala berkas yang dibutuhkan dengan sebaik-baiknya. Misalnya, bukti pengangkatan sebagai calon anggota legislatif atau kepala daerah dan tim suksesnya yang termuat dalam daftar bukti kepesertaan,” ucap Wahiduddin.

Berita Lainnya:
Komunitas Desa Binaan KPC Sumbang 40 Persen Kebutuhan Telur Wilayah Kutai Timur

MK pun sudah menyiapkan skema dan aturan untuk memudahkan para pihak dalam berperkara dengan belajar dari pengalaman sebelumnya. Salah satunya menyelenggarakan persidangan tanpa biaya dan bersifat terbuka untuk umum.

“MK juga belajar dari penyelesaian perkara pada pelaksanaan pemilu sebelum-sebelumnya,” sebut Wahiduddin.

Diketahui, MK mengeklaim sudah menggelar bimbingan teknis bagi para partai politik peserta pemilu nasional dan partai lokal daerah (Aceh). Selain itu juga diselenggarakan bimtek bagi penyelenggara pemilu, seperti KPU, Bawaslu, dan para advokat yang akan mendampingi para pencari keadilan di MK. Tujuannya agar mereka memahami cara berperkara di MK.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi