Selasa, 30/04/2024 - 20:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPU Tetap Perbolehkan Pemilih tanpa KTP Nyoblos Pakai KK Meski Ditentang Bawaslu 

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Persoalan empat juta pemilih pemula tak memiliki KTP elektronik terus berlanjut. Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menegaskan bakal memperbolehkan para pemilih tanpa KTP itu menggunakan kartu keluarga (KK) sebagai syarat mencoblos di TPS. Padahal, Bawaslu sudah mewanti-wanti bahwa penggunaan KK bertentangan dengan undang-undang. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU sebenarnya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri untuk mempercepat perekaman dan pemberian KTP elektronik kepada pemilih pemula yang baru akan sudah berusia 17 tahun saat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Pada hari pencoblosan, ketika yang bersangkutan berusia 17 tahun, sudah siap KTP-nya. Kalau KTP-nya belum siap, ya menggunakan kartu keluarga,” kata Hasyim kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (26/7/2023). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Respons Anies saat Diajak Ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Menurut Hasyim, KK bisa digunakan sebagai syarat mencoblos pengganti KTP karena KPU juga menggunakan KK saat memutakhirkan data pemilih Pemilu 2024. Petugas KPU memverifikasi keabsahan seorang calon pemilih yang tak punya KTP dengan mengacu pada KK. 

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Ketika ditanya soal tingginya potensi penyalahgunaan hak pilih akibat penggunaan KK, Hasyim menyebut masyarakat di sekitar TPS pasti tahu mana yang benar warga setempat dan yang bukan. Selain itu, dalam KK juga tertera Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

“Kita ini kan prinsipnya harus saling percaya, itu dulu. Secara hukum, kita harus berprasangka baik, semua harus kita anggap benar, kecuali ada yang dapat membuktikan sebaliknya. Secara hukum kan begitu. Tidak boleh berprasangka negatif, kecuali ada pihak yang membuktikan sebaliknya,” kata Hasyim. 

Persoalan ini mencuat usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendapati 4.005.275 warga yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 ternyata tidak memiliki KTP elektronik. Mereka rata-rata adalah pemilih yang baru akan sudah berusia 17 tahun saat hari pencoblosan; dan pemilih yang sudah berusia 17 tahun, tapi belum membuat KTP elektronik. 

Berita Lainnya:
Biadab! Tentara Israel Curi Organ dan Kubur Hidup-hidup Ratusan Warga Palestina

Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, memperbolehkan dokumen KK sebagai pengganti KK sebagai syarat mencoblos di TPS bertentangan dengan UU Pemilu. Pasal 384 dalam beleid tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pemilih harus memiliki KTP elektronik untuk bisa menggunakan hak pilihnya. 

Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2019 tidak menyatakan pemilih tanpa KTP bisa menggunakan dokumen pengganti berupa KK. MK hanya memperbolehkan KTP diganti dengan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi