Harian Aceh Indonesia menampilkan berbagai iklan online kepada para pengunjung. Mohon dukungannya untuk membiarkan situs kami ini tetap menayangkan iklan dan dijadikan whitelist di ad blocker browser anda.
Jumat, 01/12/2023 - 03:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMISYARIAH

Orang Terjerat Pinjol Sampai Buhuh Diri, Ini Respons CEO Rumah Zakat 

JAKARTA — Teror pinjaman online (pinjol) kembali memakan korban. Belum lama ini viral seorang nasabah platform peer to peer lending (P2P lending) AdaKami yang diduga bunuh diri setelah mendapatkan sejumlah ancaman dari penagih utang atau desk collection (DC).

Menanggapi kasus tersebut, CEO Rumah Zakat Nur Efendi mengatakan, dalam sudut pandang syariah utang piutang atau pinjam meminjam diperbolehkan. Namun, dengan syarat pengembaliannya tidak ada kelebihan atau tambahan.

“Dalam kaidah dikatakan: “Kullu qardhin jarra fihi naf’an fahuwa riba” artinya setiap pinjaman/utang yang mengambil manfaat (kelebihan) maka disebut riba. Misalnya kalau pinjam/berutang Rp 1 juta maka harus dikembalikan Rp 1 juta. Kecuali kalau tidak dipersyaratkan di muka dan peminjam di akhir akad ingin memberikan kelebihan/tambahan maka diperbolehkan. Dalam terminologi fikih muamalah disebut qardhun hasan,” kata Nur Effendi memberi penjelasan kepada Republika, Jumat (22/9/2023).

Ia melanjutkan, untuk memenuhi kebutuhan konsumtif boleh dibantu dengan memakai dana zakat dan lainnya. Karena, tidak ada larangan dalam syariah untuk hal tersebut, bahkan asal hukumnya bantuan diberikan untuk kebutuhan konsumtif bagi mereka yang memang betul-betul membutuhkan.

 

“Khusus untuk dana zakat hanya boleh diberikan kepada delapan ashnaf,” ujarnya.

Adapun, delapan ashnaf sendiri telah disebutkan dalam Alquran Surat At Taubah ayat 60. Kedelapan kategori tersebut adalah fakir, miskin, riqab, gharim, mualaf, fi sabilillah, ibnu sabil, dan amil.

Efendi menekankan, khusus untuk dana zakat perlakuannya memang lebih spesifik bagi mereka yang berhutang atau disebut ghorimin. Kriterianya, orang yang berhutang memang sangat membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhan dasar yang mendesak.

“Mendesak itu kalau tidak dipenuhi kebutahannya bisa berakibat fatal bagi kehidupannya. Sementara dana infak/sedekah boleh diberikan kepada yang berutang dengan syarat yang tidak terlalu ketat seperti dana zakat,” ucapnya.

Ia pun menambahkan, bagi masyarakat yang  membutuhkan bantuan dana darurat sangat diperbolehkan untuk menghubungi lembaga ziswaf seperti Rumah Zakat. “Biasanya melalui pengajuan dulu baik melalui offline datang langsung atau online melaui website lembaga, kemudian nanti tim lembaga melakukan asesmen. Kalau sesuai dengan poin-poin yang saya jelaskan di atas maka akan dibantu disesuaikan dengan kebutuhan mustahik,” kata dia menguraikan.

 

Sumber: Republika

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi
Click to Hide Advanced Floating Content

Click to Hide Advanced Floating Content