“Kami berkesimpulan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup sehingga pada hari ini kami setelah melakukan pemeriksaan saksi, yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara NPWH alias EH,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (13/10) malam.
Kuntadi menjelaskan, uang suap atau gratifikasi yang diterima Edward berasal dari dua terdakwa korupsi BTS, yakni Irwan Hermawan dan Galumbang Menak. Kedua terdakwa itu saat ini tengah berproses di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Perbuatan yang bersangkutan, tersangka NPWH diduga secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat, menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang kurang lebih sebesar Rp 15 miliar yang diketahuinya dan patut diduganya merupakan uang tindak pidana, yaitu dari Saudara GMS dan Saudara IH melalui Saudara IC,” tegas Kuntadi.
Edward disangkakan melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 12 huruf d UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 Ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sumber: Gelora





































































































Beri Komentar