Rabu, 01/05/2024 - 19:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengamat: Mundurnya Hakim Bisa Menyelamatkan Muruah MK

ADVERTISEMENTS

Ketu Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bersiap memimpin sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Dalam Sidang tersebut MK juga mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, cara paling tepat yang bisa dilakukan untuk membersihkan nama baik Mahkamah Konstitusi (MK) adalah inisiatif dari orang-orang di dalamnya untuk mengundurkan diri. Dalam hal ini adalah para hakim konstitusi yang dinilai sudah tidak netral dalam menjalankan tugas.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Pengamat: Prof Enny Berperan Penting dalam Putusan MK Gugatan Pilpres
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Menurut Lucius, kejanggalan-kejanggalan dalam putusan para hakim ihwal perkara batas usia capres-cawapres secara kentara menunjukkan kentalnya kepentingan politik. Sementara secara hakikat, para hakim konstitusi adalah para negarawan yang bijak dalam memutuskan perkara. Lain cerita jika muncul keanehan dan kejanggalan dalam putusannya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Mestinya ketika menemukan ada yang janggal dalam proses pembuatan keputusan, sesuatu yang sulit diterima nalar dan nurani, mestinya sebagai negarawan pilihan mundur bisa menyelamatkan muruah MK,” kata Lucius saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (17/10/2023).

ADVERTISEMENTS

Secara gamblang, Lucius menilai upaya lain untuk ‘mendobrak’ MK, misalnya pembentukan pansus DPR untuk mengusut kejanggalan putusan MK tidaklah tepat. Pasalnya, para hakim konstitusi sendiri diseleksi oleh legislatif sehingga akan makin kental campur tangan politik di dalamnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Pengunjung RI ke Singapura Sumbang 45 Persen Kunjungan dari Asia Tenggara

“Kalau mendorong DPR membentuk pansus untuk memproses kemarin itu (putusan MK soal batasan usia capres-cawapres) saya kira akan tambah runyam dan enggak jelas ujungnya. Ini akan semakin menjadi mainan politik,” tutur dia.

Lucius pun menegaskan bahwa cara terbaik adalah kesadaran diri dari para hakim konstitusi untuk mengundurkan diri demi menyelamatkan muruah MK. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan sulit munculnya inisiatif dari hakim konstitusi, Lucius menyebut bahwa kekuatan publik bisa menjadi kekuatan tersendiri untuk mendobraknya.  

“Iya saya kira publik deh, publik yang paling diharapkan. Saya kira apa yang sudah muncul hari ini, ini harapan baru yang mestinya akan terus berkonsolidasi untuk membangun gerakan atau mengawal demokrasi kita,” tutur dia.

Melanggengkan praktik dinasti…

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi