Kamis, 02/05/2024 - 15:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Sebenarnya, Boleh atau Tidak Duduk di atas Kuburan?

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Lembaga fatwa Mesir Dar Al Ifta Mesir menyampaikan penjelasan hukum boleh tidaknya di atas kuburan. Hal ini dijelaskan oleh mantan mufti Mesir yang juga anggota dewan ulama sepuh Mesir, Syekh Dr Ali Jum’ah.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Dia menjelaskan, ulama hadits telah meriwayatkan hadits tentang hukum duduk di atas kuburan. Penjelasan ini ada di dalam kitab kumpulan hadits Imam Ahmad ‘Al Musnad’ dan Imam Muslim dalam ‘Shahih Muslim’. Juga hadits Abu Daud, An Nasai dan Ibnu Majah dalam kitab Sunan mereka, serta Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ada hadits yang berisi larangan duduk di atas kuburan. Dan ada pula hadits yang menunjukkan bahwa boleh duduk di atas kuburan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Pj Gubernur Aceh Ziarah ke Makam Sang Abu
ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api, lalu terbakar baju dan kulitnya adalah lebih baik baginya daripada ia harus duduk di atas kuburan.” (HR. Muslim)

Syekh Jum’ah juga menjelaskan, ada hal yang membuat duduk di atas kuburan itu dibolehkan. Dasarnya ialah beberapa hadits. Salah satunya hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik RA, yang berkata:

“شَهِدْنَا بِنْتَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ جَالِسٌ عَلَى القَبْرِ، فَرَأَيْتُ عَيْنَيْهِ تَدْمَعَانِ”.

“Kami menyaksikan pemakaman putri Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam dan saat itu Rasulullah duduk di atas kuburnya. Lalu aku melihat kedua mata Beliau mengucurkan air mata”. (HR. Bukhari)

Syekh Jum’ah memaparkan, para ulama sepakat bahwa diperbolehkan duduk di atas kuburan pada saat memakamkan. Adapun duduk di atas kuburan untuk buang air tidak dibolehkan, menurut kesepakatan ulama.

Berita Lainnya:
Konsep Kemenangan dalam Islam adalah Melawan Hawa Nafsu  

Syekh Jum’ah juga mengatakan, para ulama berbeda pendapat soal hadits yang melarang duduk di atas kuburan. Sebagian ulama ulama membolehkan duduk di atas kuburan, dan melarang duduk di atas kuburan untuk mengobrol dan buang air kecil. Ini dilarang karena kesucian orang meninggal itu sama dengan kesucian orang hidup.

Bagi kalangan madzhab Syafii dan Hanbali, larangan tersebut hukumnya makruh bukan haram. Dua madzhab tersebut berpandangan bahwa makna duduk dalam hadits riwayat Abu Hurairah RA yang berisi larangan duduk di atas kuburan, itu bersifat umum. Artinya, merujuk pada segala hal yang dilakukan di atas kuburan.

Namun larangan tersebut tidak berlaku atau dikecualikan untuk suatu kebutuhan. Contohnya ketika tidak ada jalan yang bisa dilintasi untuk menuju makam yang hendak diziarahinya, maka dibolehkan menginjak kuburan. Atau ketika menguburkan jenazah, atau juga ketika mendoakan jenazah.

sumber : Masrawy

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi