UPDATE

NASIONAL

Setara Institute: Gibran Akan Jadi Pemimpin yang Kerdil Jika Tetap Maju Jadi Cawapres

Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.

Sumber: Gelora

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.