Rabu, 01/05/2024 - 15:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

ICW: Tetapkan Firli Bahuri sebagai Tersangka, Lalu Segera Tahan Agar Tak Hilangkan Barbuk

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Polda Metro Jaya (PMJ) segera menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Peneliti ICW, Diky Anandya, menilai alat bukti untuk menetapkan Firli tersangka sudah dimiliki Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Dilihat dari segi manapun, bukti yang ditemukan oleh PMJ sudah semakin terang, demi kepastian hukum, maka tidak ada alasan bagi PMJ untuk tidak segera menetapkan Firli sebagai tersangka,” ujar Diky saat dihubungi Inilah.com.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Ayah Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas di Bandung
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Lebih jauh ia meminta, bila sudah berstatus tersangka, PMJ segera melakukan penahanan terhadap Firli. Ini dilakukan dengan pertimbangan tidak kooperatifnya Firli selama proses pemeriksaan, dan juga khawatir menghilangkan barang bukti.

ADVERTISEMENTS

“Untuk mempercepat proses hukum, PMJ bisa saja segera melakukan upaya penangkapan dan penahanan kepada yang bersangkutan,” ucap Diky.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Diketahui, Direktorat Reserse Polda Metro Jaya saat ini sedang menguji sejumlah barang bukti elektronik yang disita penyidik bersama pemeriksaan saksi dan sejumlah ahli.

Sejauh ini, Polda telah memeriksa sebanyak 72 saksi, dimana 5 diantaranya merupakan saksi ahli. Sementara 67 saksi lain diantaranya, eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limp, Ketua KPK RI, Firli Bahuri, Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK RI, Tomi Murtomo, mantan Direktur Mesin Alat dan Pertanian (Alsintan), Kementan RI, M. Hatta, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, pegawai KPK RI, pegawai Kementan RI, Eks Ajudan Mentan RI, Eks Ajudan Ketua KPK RI.

Berita Lainnya:
Presiden Jokowi Teken Pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

Kemudian penyidik gabungan telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana, satu ahli atau pakar mikro ekspresi, dan ahli hukum acara.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi