Minggu, 26/05/2024 - 10:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tak Hanya Firli Bahuri, Polri Juga Bakal Periksa Bos Hiburan Malam Alex Tirta Hari Ini

BANDA ACEH -Tim penyidik gabungan tak hanya bakal memeriksa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. 

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Sebab, pengusaha tempat hiburan malam, Alex Tirta, juga dijadwalkan memberikan keterangan, hari ini, Jumat 1 Desember.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Pemeriksaan terhadap 2 orang saksi termasuk didalamnya Alex Tirta,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat, 1 Desember.

Pemeriksaan terhadap Alex Tirta dijadwalkan berlangsung di Bareskrim Polri pada pukul 09.00 WIB.

Berita Lainnya:
Ghufron Melawan Dewas KPK, Eks Penyidik: Sedang Panik

Sementara untuk Firli disebut bakal memenuhi panggilan pemeriksaan. Kepastian kehadiran Firli Bahuri berdasarkan hasil komunikasi antara penyidik dengan kuasa hukumnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Dari penasihat hukum nya mengkonfirmasi untuk FB akan hadir besok pagi untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka,” kata Ade

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dalam tindak lanjut penanganan kasus dugaan pemerasan usai Firli Bahuri ditetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa 30 saksi per Rabu, 29 November.

Saksi menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sementara sisanya di Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENTS

Dari puluhan saksi itu, tiga di antaranya merupakan mantan petinggi Kementan yakni, Syahrul Yasin Limpo, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta.

ADVERTISEMENTS

Adapun, Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka dipersangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.

Berita Lainnya:
Keluarga Puas Film Vina: Sebelum 7 Hari Disaksikan 3,5 Juta Penonton Lebih, Dampaknya Sesuai Harapan: Dapat Royalti Berapa?

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi