Selasa, 30/04/2024 - 04:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPPPA Ingatkan UU TPKS Bisa Jerat Korporasi

ADVERTISEMENTS

JAKARTA – Perempuan tidak hanya menghadapi ancaman kekerasan seksual di ranah domestik tetapi juga di lingkungan kerja. Tempat kerja, baik formal maupun informal yang seharusnya jadi tempat aman bagi perempuan untuk mengaktualisasikan diri justru menjadi tempat yang rentan terhadap kekerasan seksual.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Survei International Labour Office (ILO) pada September 2022 mengungkapkan 70,93 persen pekerja Indonesia pernah mengalami kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Eni Widiyanti menyebut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan bentuk hadirnya negara dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan di lingkungan kerja.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“UU TPKS mendorong pencegahan di lingkungan dunia kerja. Keistimewaannya, UU TPKS tidak hanya menyasar pelaku kekerasan seksual yang sifatnya individu, bahkan juga korporasi,” kata Eni dalam keterangannya pada Jumat (8/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Pemerintah Berlakukan PNS Kerja dari Rumah pada 16-17 April 2024

“Ketika di dunia kerja terjadi kekerasan seksual dan dari korporasinya tidak menyediakan dan melindungi korbannya, bahkan ada pembiaran dan tidak memberikan sarana prasarana untuk pekerja merasa aman dari KS, ini bisa mendapatkan ancaman hukuman. Dari denda 5 milyar hingga 15 milyar, denda membayar restitusi, hingga pencabutan izin usaha bahkan berhenti atau tidak bisa beroperasi,” lanjut Eni.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Ditjen Binwasnaker Kementerian Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna menyebut upaya penanggulangan dan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja mendapatkan perhatian serius dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja pada 29 Mei 2023.

Kepmen tersebut menjelaskan cakupan TPKS, konsekuensi korporasi pelaku TPKS, hingga amanat kepada perusahaan untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual di tempat kerja.

“Kami melakukan sosialisasi terus menerus kepada seluruh pemangku kepentingan khususnya di perusahaan terkait Kepmen Nomor 88 tahun 2023,” ujar Yuli.

Berita Lainnya:
PDIP Blacklist Mantu Jokowi, Bobby Nasution untuk Pilkada 2024

Kemenaker juga sudah membangun layanan pengaduan secara online, melalui website Kemenaker.go.id. Hal ini guna mendukung perlindungan pekerja perempuan.

“Sampai saat ini sudah ada beberapa aduan yang masuk melalui kanal tersebut. Kemenaker juga memastikan bahwa setiap perusahaan tersebut bisa membentuk Satgas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di tempat kerja,” ujar Yuli.

Dari sisi korporasi, L’Oreal Indonesia menjadi salah satu perusahaan yang telah menerapkan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Chief Human Resources L’Oreal Indonesia, Yenita Oktoray mengemukakan perusahaannya membangun rasa aman dan nyaman dalam bekerja serta memastikan semua rekan kerja bisnis menghormati kode etik perusahaan.

“Bukan hanya L’Oreal tapi juga perusahaan yang bekerja bersama kami harus mengikuti kode etik yang kami punya. Kalau ketahuan ada pelanggaran tersebut, kami bisa memutus hubungan kerja,” ujar Yenita.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi