Selasa, 30/04/2024 - 00:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kasus Korupsi APD, Pakar Dorong Hukuman Seumur Hidup

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendalami dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk Covid-19 di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Fickar mendorong pelakunya dihukum maksimal karena kejahatan korupsi dilakukan saat bencana.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Fickar merujuk pendapatnya pada pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Isinya menyoal korupsi dalam keadaan tertentu dapat dipidana maksimal mati atau seumur hidup.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Pada masa Covid-19 itu bisa ditafsirkan sebagai keadaan tertentu bencana ‘alam’ nasional bahkan bencana internasional,” kata Fickar kepada Republika, Jumat (15/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Walau demikian, Fickar tak sepakat kalau pidana mati dijatuhkan kepada pelakunya. Fickar menilai hukuman seumur hidup lebih layak disematkan kepada pelaku sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Usai Dihujat Warganet, Baznas Janji Tidak Terima Lagi Donasi dari McDonald's

“Jadi cukup alasan untuk dihukum seumur hidup saja,” ujar Fickar.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Fickar meyakini dampak hukuman seumur hidup lebih besar bagi pelaku korupsi. Sebab mereka mesti menanggung hukuman selama mereka masih menghirup udara di dunia.

“Supaya bisa merasakan hukuman, kalau divonis  mati dia tidak merasakan hukuman,” ujar Fickar.

Diketahui, KPK menelusuri proses penentuan harga pokok pengadaan APD dari Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik yang diperiksa sebagai saksi pada Rabu (13/12/2023).

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Faisal sebagai saksi dalam kasus yang sama. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tim penyidik

KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes. Informasi soal penyidikan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023) malam WIB.

Berita Lainnya:
Universitas BSI Kampus Pontianak Gelar Santunan di Panti Asuhan Al-Adabiy

“Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik juga sudah kita tanda tangani,” kata Alex. Perkara korupsi tersebut diduga terjadi pada pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes tahun 2020.

Tetapi, Alex belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan penyidik lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam kasus itu. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp 3,03 triliun untuk lima juta set APD.

Dugaan sementara kerugian negara dalam kasus pengadaan APBD mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang. KPK menyayangkan gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 justru disalahgunakan melalui praktik korupsi.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi