Selasa, 30/04/2024 - 04:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KemenPPPA Minta Guru Mengaji Cabul di Purwakarta Dikenai Pidana Tambahan

ADVERTISEMENTS

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta aparat penegak hukum mengenakan pidana tambahan kepada guru ngaji pelaku kekerasan seksual terhadap 15 korban anak di Purwakarta, Jawa Barat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Tersangka dapat dijerat Pasal 81 Juncto Pasal 76D, dan atau Pasal 82 Juncto 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lebih lanjut, mengingat tersangka merupakan tenaga pendidik, maka dapat dikenakan sepertiga pidana tambahan,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pengamat: Pembuktian Pelanggaran TSM pada Pilpres 2024 tidak Terbukti
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Selama proses hukum berlangsung, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Purwakarta terus memberikan pendampingan hukum bagi para korban secara berkesinambungan agar dapat memperoleh keadilan.

ADVERTISEMENTS

Nahar juga mengimbau dinas setempat untuk mengawal terpenuhinya hak pendidikan para korban. “Jangan sampai anak korban kekerasan putus sekolah karena mendapatkan labeling dan diskriminasi dari pihak sekolah maupun masyarakat,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Jokowi Bantah Ingin Rebut Kursi Ketum PDIP dan Golkar

Kekerasan seksual diduga telah dilakukan tersangka sejak 2018, dengan modus memanggil para korban untuk memijat dengan iming-iming menjanjikan kepada para korban akan mendapat ilmu spiritual. Apabila korban menolak permintaan tersebut, tersangka berdalih korban akan celaka.

Dalam kasus ini, diduga korbannya ada lebih dari 15 orang. “Saat ini korban berjumlah 15 orang, empat korban diduga mengalami persetubuhan dan telah dilakukan visum et repertum, serta 11 korban lainnya diduga mengalami pencabulan oleh tersangka,” kata Nahar.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi