Selasa, 30/04/2024 - 03:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Masa Depan Rakyat Palestina di Gaza Bergantung pada Putusan ICJ di Den Haag Belanda

ADVERTISEMENTS

oleh Antara, Anadolu, Al Arabiya

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Dengar pendapat ihwal kasus genosida yang dilakukan Israel di Gaza akhirnya dimulai pada Kamis (11/1/2024) di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda. Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional menerapkan tindakan sementara terhadap Israel untuk menghentikan serangannya terhadap Gaza.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dalam persidangan kasus genosida oleh Israel yang digelar di Den Haag, Belanda, delegasi Afrika Selatan mengatakan: “Masa depan warga Palestina yang masih ada di Gaza bergantung pada putusan yang diambil pengadilan mengenai masalah ini.”

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Delegasi Afsel menggarisbawahi bahwa pembunuhan massal warga Palestina di Gaza merupakan “pola perilaku Israel yang telah diperhitungkan dan mengindikasi adanya niat genosida.”

ADVERTISEMENTS

Adila Hassim, salah satu pengacara delegasi, menekankan pada sidang itu bahwa kasus genosida ini, “menggarisbawahi esensi bersama kemanusiaan kita sebagaimana disebut pada pembukaan Konvensi Genosida.”

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Hassim menekankan pula bahwa genosida “tidak pernah diumumkan sebelumnya”. “Namun, pengadilan ini mendapat manfaat dari bukti-bukti selama 13 pekan terakhir yang menunjukkan secara nyata suatu pola perilaku dan niat terkait yang membenarkan klaim akan adanya kemungkinan tindakan genosida,” lanjutnya.

Berita Lainnya:
Ayatollah Ali Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran yang Bersumpah 'Balas Dendam' pada Israel

Delegasi tersebut juga meminta ICJ untuk tidak ragu menerapkan tindakan sementara, sebagaimana mereka “tidak ragu” dalam kasus genosida terhadap Muslim Rohingya di Myanmar, seraya menegaskan bahwa situasi di Gaza patut diintervensi pengadilan.

Pada hari pertama sidang, Afrika Selatan menyajikan bukti kuat dalam kasus yang diajukan pada 9 Desember, dengan menuduh Israel melakukan genosida dan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida PBB dalam tindakannya di Jalur Gaza sejak 7 Oktober. Pihak Afrika Selatan meminta perintah pengadilan tinggi PBB untuk menghentikan serangan militer Israel di Gaza, yang telah berlangsung selama lebih dari tiga bulan, dengan jumlah korban tewas meningkat menjadi lebih dari 23.300 orang.

Pengajuan gugatan setebal 84 halaman oleh Afrika Selatan itu menuduh Israel telah melakukan tindakan dan kelalaian “yang bersifat genosida, karena tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan khusus…untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas.”

Berita Lainnya:
Zita Anjani Bela Diri Soal Foto Starbucks di Makkah, BDS Indonesia-Ustadz Hilmi Bersuara

Gugatan itu juga mengemukakan bahwa tindakan genosida yang dilakukan Israel mencakup pembunuhan terhadap warga Palestina, serta menyebabkan mereka menderita luka fisik dan mental yang serius, dan melakukan pengusiran massal dari rumah-rumah dan lokasi pengungsian. Selain itu, Israel juga menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran warga Palestina, serta merampas akses terhadap makanan, air, tempat berlindung, sanitasi dan pendampingan medis yang memadai.

Delegasi Afrika Selatan dipimpin oleh Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola dan akan didampingi oleh tokoh politik senior dari partai dan gerakan politik progresif di seluruh dunia. Sidang pada Kamis berlangsung selama tiga jam dan akan dilanjutkan dengan argumen pembelaan Israel pada hari berikutnya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi