UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Ossy Otak Pembunuhan Suami Sendiri di Karawang Bikin Drama Pura-pura Menangis Menolak Autopsi

Pasal yang disangkakan, tersangka di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana.

Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (*)

Aksi Kaninus 16
image_print
1 2
Stories

Bagaimana reaksi Kamu?

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.