Rabu, 01/05/2024 - 15:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polri: Firli Dicecar 13 Pertanyaan Selama 3 Jam

ADVERTISEMENTS

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri. Bareskrim Polri memeriksa Firli Bahuri selama 3 jam dengan 13 pertanyaan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrinsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrik Polri, Jumat (19/1/2024), memeriksa Firli Bahuri selama 3 jam dengan 13 pertanyaan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa mengatakan bahwa pemeriksaan kali ini sama seperti pemeriksaan pada hari Rabu (27/1) dalam rangka pemenuhan P-19 atau petunjuk dari jaksa peneliti (JPU).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Pemeriksaan dalam rangka pemenuhan P-19 atau petunjuk dari jaksa peneliti untuk menyempurnakan berkas perkara FB (Firli Bahuri),” kata Arief.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Rocky Gerung Ungkap Penyebab PDIP Akhirnya Tenggelam, Ternyata Hanya Karena Ini

Terkait dengan apa saja yang menjadi materi pemeriksaan, keterangan apa saja yang digali oleh penyidik pada pemeriksaan yang keempat kalinya sebagai tersangka, Arief enggak menanggapi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Sementara itu, pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri sejak pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan tersebut berjalan cukup singkat tanpa ada jeda istirahat waktu salat sehingga Firli keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 12.10 WIB.

Kepada wartawan, Firli mengaku sudah memberikan keterangan sesuai dengan kebutuhan penyidik. “Semua sudah saya berikan sesuai dengan permintaan penyidik. Oke, ikuti aja selanjutnya, ya. Terima kasih,” ujar Firli singkat.

Hingga pemeriksaan kali ini penyidik tetap tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada tahun 2023.

Berita Lainnya:
Ketika Yusril Bertanya ke Hasan Hasbi, Apakah Romo Magnis Bicara Omong Kosong?

Saat ini perkembangan penanganan kasus sudah dalam tahap pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU). Namun, berkas dinyatakan belum lengkap sehingga dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk jaksa atau P-19.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya segera mengirim kembali berkas kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena sudah melewati tenggat waktu pengembalian berkas, yakni Kamis (11/1).

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi