Kamis, 02/05/2024 - 12:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

LIFESTYLE

Syarat MPASI Sesuai Rekomendasi WHO: Tepat Waktu Hingga Aman

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Ketua Tim Kerja Standar Kecukupan Gizi dan Mutu Pelayanan Gizi dan Kesehatan Ibu-Anak (KIA) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mahmud Fauzi mengemukakan empat syarat pemberian makanan pendamping air susu ibu (MPASI) yang sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Syarat pertama yaitu harus tepat waktu.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Maksudnya, jangan sampai baru umurnya lima bulan atau baru umur tiga bulan sudah dikasih makanan,” katanya dalam diskusi tentang MPASI memperingati Hari Gizi Nasional yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Fauzi mengatakan ketepatan waktu dalam pemberian MPASI harus diperhatikan dengan baik. Ia menjelaskan MPASI diberikan pada bayi berusia 6-23 bulan dan tidak boleh terlambat, karena dapat mengganggu proses tumbuh kembang anak.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh
Berita Lainnya:
Tips Sehat Konsumsi Hidangan Lebaran, Jangan Panaskan Makanan Bersantan Berulang-ulang

Kedua, kata dia, adalah adekuat. Ia mengungkapkan adekuat berarti MPASI yang diberikan memiliki nilai gizi yang padat dan beragam, terutama kaya akan protein hewani.

ADVERTISEMENTS

“Karena protein hewani itu mengandung asam amino esensial yang memang mudah diserap oleh tubuh dan dibutuhkan untuk tumbuh kembang baik,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Ketiga, kata Fauzi, adalah aman. Ia menyebutkan MPASI harus aman dari segi cara pengolahan dan penyajiannya, karena MPASI bagi masing-masing golongan usia bayi berbeda-beda jenisnya.

Ia menjelaskan, pada bayi usia 6-8 bulan MPASI yang diberikan bukanlah makanan-makanan padat. Selanjutnya pada usia 9-11 bulan bayi baru boleh dikenalkan dengan makanan yang dicincang, dan kemudian pada usia 12-23 bulan baru bayi dapat dikenalkan dengan makanan-makanan yang biasa dikonsumsi oleh keluarga.

Adapun syarat yang terakhir, pemberian MPASI harus diberikan secara tepat, baik dari segi jumlah kalori maupun frekuensi seberapa sering bayi diberikan MPASI. “MPASI ini juga diharapkan berasal dari makanan lokal setempat. Seperti tadi, yang kadang-kadang orang berpikir protein hewani itu mahal, padahal sebetulnya bisa, minimal (satu butir) telur. Tapi di daerah-daerah Indonesia bagian tengah dan timur mungkin di sana banyak ikan ya, ikannya tidak harus dijual malah harusnya dikonsumsi buat anak-anaknya,” ujar Fauzi.

Berita Lainnya:
BKKBN Ingatkan Pentingnya Keluarga Turunkan Nilai Luhur kepada Anak

Untuk itu, dalam memperingati Hari Gizi Nasional, Kemenkes mengajak seluruh masyarakat Indonesia, terutama para ibu yang memiliki bayi, untuk bisa memberikan MPASI yang berkualitas. Selain itu, MPASI juga perlu beragam dan kaya akan protein hewani untuk masa depan generasi penerus bangsa.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi