Minggu, 05/05/2024 - 00:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

INTERNASIONALTIMUR TENGAH

Israel Yakin Lolos dari Dakwaan Genosida dalam Persidangan Mahkamah Internasional

ADVERTISEMENTS

Presiden Donoghue dan hakim lainnya di Mahkamah Internasional (ICJ) sebelum sidang kasus genosida Israel, (ilustrasi)

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 TEL AVIV — Pemerintah Israel yakin akan lolos dari dakwaan melakukan genosida di Jalur Gaza dalam persidangan di Mahkamah Internasional (ICJ). Panel hakim ICJ diagendakan membacakan putusan kasus dugaan genosida Israel pada Jumat (26/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kami memperkirakan ICJ akan membatalkan tuduhan palsu dan tidak masuk akal ini,” kata juru bicara pemerintah Israel, Eylon Levy, kepada awak media, Kamis (25/1/2024), dikutip laman Anadolu Agency.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

ICJ akan menerbitkan putusan kasus dugaan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza pada Jumat (26/1/2024). Persidangan kasus tersebut telah digelar selama dua hari pada 11-12 Januari 2024 lalu dengan menghadirkan Afrika Selatan (Afsel) sebagai penggugat dan Israel selaku pihak tergugat.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Menteri Israel Ancam Gulingkan Netanyahu Jika Batal Serang Rafah

Dalam keterangannya yang dirilis pada Rabu (24/1/2024), ICJ mengungkapkan, panel beranggotakan 17 hakim akan merilis putusan mereka terkait kasus dugaan genosida Israel pada Jumat pekan ini, pukul 12.00 waktu Den Haag, Belanda. Dalam putusannya nanti, ICJ tidak akan membahas pertanyaan utama tentang apakah Israel melakukan genosida atau tidak di Gaza.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

ICJ hanya akan mempertimbangkan tindakan darurat yang mungkin dilakukan dan dimaksudkan sebagai semacam perintah pengekangan guna mencegah perselisihan menjadi lebih buruk. ICJ akan menangani kasus secara keseluruhan, yang biasanya memakan waktu bertahun-tahun.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Lembaga-Lembaga PBB Peringatkan Serangan ke Rafah akan Picu Pembantaian Warga Sipil

Jika ICJ memutuskan mengeluarkan tindakan darurat, maka ia tidak terikat untuk memerintahkan apa yang diminta oleh Afsel selaku penggugat. Keputusan ICJ mengikat secara hukum dan tanpa banding. Namun ICJ tak mempunyai kemampuan untuk menegakkan putusannya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Saat ini pertempuran masih berlangsung di Gaza. Konfrontasi sengit berlangsung di Khan Younis, Jalur Gaza selatan. Sejauh ini lebih dari 25.700 warga Gaza telah terbunuh akibat agresi Israel yang dimulai pada 7 Oktober 2023. Sementara korban luka melampaui 63.700 orang.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi