Rabu, 01/05/2024 - 15:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ganjar-Mahfud Pastikan Gugat ke MK, Timnas Amin Perintah Saksi Tolak Hasil Pemilu

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH  – Pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD memastikan akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud sudah menyiapkan gugatan ke MK dan akan disesuaikan dengan keputusan resmi KPU soal perolehan suara Pilpres 2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyatakan pekan depan ia akan bertemu dengan tim hukum TPN Ganjar-Mahfud yang dipimpin Todung Mulya Lubis, untuk berkoordinasi soal gugatan ke MK.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Untuk ke MK itu, struktur gugatan atau permohonan itu sudah jadi. Tinggal mengisi datanya apa, misalnya berdasarkan keputusan KPU tanggal sekian yang perolehan suara sekian, lalu gugatannya itu sudah jadi ke bawah,” kata Mahfud di Jakarta, Jumat (8/3/2024).

ADVERTISEMENTS

Mahfud mengatakan pihaknya memutuskan maju ke MK agar sengketa hasil Pilpres 2024 diselesaikan melalui jalur hukum.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Kalau betul memang (hasil) seperti yang ada penghitungan sementara, kita nanti akan challenge secara hukum agar ini selesai secara hukum juga, agar tidak menimbulkan isu yang menyebabkan cacat hukum atau tercederainya hukum,” katanya.

Selain jalur hukum di MK, kata Mahfud, partai pengusung Ganjar-Mahfud di parlemen, yakni PDIP dan PPP juga terbuka kemungkinan mengambil langkah Politik dengan mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Berita Lainnya:
Hizbullah Bombardir Israel Pakai Puluhan Drone, 200.000 Warga Mengungsi

Mahfud mengetahui hal tersebut setelah rutin berkomunikasi dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ganjar.

“Satu jalur hukum. Itu saya yang mengkoordinasi pada tingkat pasangan calon. Kemudian jalur politik. Itu nanti, saya tidak ikut jalur politik, karena saya bukan orang partai,” kata Mahfud.

Di sisi lain Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) juga tengah bekerja menyiapkan hal teknis untuk mengajukan perkara dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke MK.

“Kami yang sedang menyelesaikan tugas di tim 01 ya bagiannya adalah menyiapkan hal teknis untuk perkara di Mahkamah Konstitusi nantinya,” kata Co-Captain Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Sudirman Said, Jumat (8/3/2024).

Sudirman juga mengatakan pihaknya menginstruksikan kepada saksi paslon nomor urut 01 di seluruh wilayah Indonesia untuk menolak hasil Pemilu 2024.

Sehingga, proses hukum bisa dilakukan. “Kita memberi instruksi kepada seluruh saksi di semua level untuk menyatakan menolak hasil kan. Itu artinya kan memang sikap kita akan menolak, kemudian akan menyampaikannya dengan pada proses-proses politik,” ucap Ketua Institut Harkat Negeri (IHN) itu.

Tim Hukum Nasional (THN) AMIN, kata dia, terus bekerja mengumpulkan bahan-bahan untuk dibawa ke MK. Adapun bahan dan bukti yang nantinya dibawa ke MK kemungkinan juga bakal dijadikan bahan untuk mendukung hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang bergulir di DPR RI.

Berita Lainnya:
LPAI Serukan Pemerintah Blokir Gim Daring yang Mengandung Kekerasan

“Hak angket menjadi dominan nya partai politik ya. Saya kira tiap partai politik punya pertimbangan,” jelas dia.

Sementara itu KPU RI juga sudah membentuk Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024. Tim khusus itu dibuat untuk menghadapi sengketa di MK.

“KPU membentuk Tim Penyelesaian PHPU di MK untuk Pilpres dan Pileg,” kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).

Afifuddin menjelaskan, Tim Penyelesaian PHPU itu terdiri dari tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal yaitu kuasa hukum (lawyer).

“KPU juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, bahkan sampai ke level kejadian-kejadian di TPS,” kata Afif.

Ia menyebut KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan pemohon.

KPU rencana akan mengumumkan keputusan perolehan suara Pilpres 2024 pada 20 Maret 2024 mendatang.

Pasangan capres-cawapres yang dinyatakan kalah oleh KPU diberikan waktu maksimal tiga hari setelah keputusan KPU untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejauh ini, berdasar hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei, Prabowo-Gibran dinyatakan unggul jauh dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud secara nasional.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi