Rabu, 22/05/2024 - 00:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Demokrat Pertanyakan Kekhususan Jakarta di RUU DKJ: Seperti Diberi Kepala, tapi Dipegang Buntut

BANDA ACEH – Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron mempertanyakan kekhususan Jakarta di dalam RUU DKJ.Pasalnya, pemerintah pusat masih bisa mengintervensi Jakarta ketika membuat aturan daerah.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Herman lalu menyinggung Pasal 20 ayat (3) Bab IV Urusan Pemerintahan dan Kewenangan Khusus yang berbunyi sebagai berikut;

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Pemerintah pusat berwenang menetapkan norma, standard, prosedur dan kriteria terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi DK Jakarta sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Berita Lainnya:
Pejabat Kementerian Perhubungan Kepergok Selingkuh, Sumpah Sambil Injak Al Quran di Hadapan Sang Istri

“Artinya kalau saya melihat pada sisi ini, sepertinya (kekhususan Jakarta) ya diberikan kepala, tetapi dipegang buntut gitu,” kata Herman saat rapat Panja Baleg DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

Lebih lanjut, Ketua DPP Partai Demokrat itu juga mempersoalkan Pasal 20 Ayat (2) yang berbunyi, 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Dalam rangka menetapkan norma, standar, prosedur sebagaimana ayat 2, pemerintah pusat melibatkan pemerintahan daerah khusus.”

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Tidak Laku Dilelang, Kejaksaan Bakal Korting Lagi Harga Jual Rubicon Milik Mario Dandy

Dia menilai isi ayat itu berarti pemerintah pusat tidak memberikan kebebasan dan kekhususan untuk Jakarta. 

Artinya, dia berpendapat RUU DKJ itu tidak memberikan kekhususan untuk Jakarta.

ADVERTISEMENTS

“Melibatkan tetap saja buntutnya dipegang pemwrintah pusat. Artinya betul kalau dipertanyakan oleh teman-teman terdahulu, ya tentu saya juga mempertanyakan, kekhususannya mana?” jelas Herman. 

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi