Kamis, 02/05/2024 - 17:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Kemenkominfo Ingatkan Lagi, OTA Belum Daftar PSE akan Diblokir

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan online travel agency (OTA) yang tidak mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) hingga batas waktu yang ditentukan akan diblokir.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Kalau tidak daftar juga, kami blokir,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dilansir ANTARA, kemarin.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Semuel mengatakan hingga Rabu (20/3/2024) sore, terdapat dua OTA yang masih belum mendaftar sebagai PSE, yaitu Klook.com dan Trivago.co.id. Ia mengatakan, Kementerian Kominfo memberikan tenggat waktu hingga Jumat (29/3/2024) kepada kedua OTA tersebut untuk mendaftar sebagai PSE di Tanah Air.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh
Berita Lainnya:
Go Global, Koleksi Tas Baru I-KO X ISSHU Diluncurkan di Singapura

Sebelumnya, pada Jumat (8/3/2024), Kementerian Kominfo memberikan peringatan kepada para OTA asing yang beroperasi di Indonesia tapi belum mengikuti aturan untuk mendaftarkan layanannya sebagai PSE. Disebutkan bahwa terdapat enam OTA yang dimaksud oleh Kementerian Kominfo, yakni Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Terbaru, Semuel mengklarifikasi hanya tersisa dua OTA yang belum mendaftar sebagai PSE.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Airbnb sendiri telah memberikan pernyataan bahwa mereka sudah terdaftar sebagai PSE di Indonesia sejak 19 Desember 2022.

Ketentuan pendaftaran OTA sebagai PSE tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Kebijakan pendaftaran PSE pada dasarnya merupakan mekanisme pendataan terhadap PSE yang menyelenggarakan layanannya di Indonesia dalam rangka membangun ekosistem digital Indonesia yang aman dan dapat dipercaya.

Berita Lainnya:
BCA Kantongi Laba Bersih Rp 12,9 Triliun pada Kuartal I 2024

PSE Lingkup Privat yang diwajibkan melakukan pendaftaran diharuskan menyampaikan informasi antara lain mengenai identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, Uniform Resource Locator (URL) resmi website, jenis data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan atau pemrosesan data. Melalui pendaftaran, masyarakat dapat mengetahui PSE yang memberikan layanan kepada mereka.

 

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi