Selasa, 30/04/2024 - 03:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Yusril: Jika Minta Gibran Didiskualifikasi, Mereka Berhadapan dengan MK

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyoroti gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, kubu Anies-Imin sama saja berhadapan atau menantang MK.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Pakar hukum tata negara itu menjelaskan, pencalonan Gibran didasarkan pada putusan MK Nomor 90 yang memperbolehkan kepala daerah menjadi cawapres meski belum berusia 40 tahun. MK bahkan dua kali menolak gugatan yang meminta putusan 90 itu dibatalkan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Karena itu, ujar Yusril, pencalonan Gibran sah. Menurutnya, apabila kubu Anies dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 meminta agar Gibran didiskualifikasi, maka mereka berarti berhadapan dengan MK, bukan dengan KPU.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Pencalonan Pak Gibran itu berdasarkan putusan MK. Kalau mau didiskualifikasi, itu mereka sebenarnya berhadapan dengan MK,” kata Yusril.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“(Kubu Anies lewat gugatan tersebut) bukan berhadapan dengan KPU sebagai Termohon maupun berhadapan dengan kami sebagai Pihak Terkait,” kata mantan Menteri Hukum dan HAM itu menambahkan.

Tuntutan diskualifikasi sebenarnya bukan hanya dimohonkan oleh kubu Anies-Imin. Pasangan calon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi bukan hanya Gibran , melainkan pasangan Prabowo-Gibran.

Berita Lainnya:
Airlangga: Bobby Nasution Nanti Kita Jadikan Kader Golkar

Menurut Yusril, gugatan kubu 01 dan 03 itu salah kamar. Sebab, ihwal kualifikasi calon bukan kewenangan MK untuk mengadili. Persoalan tersebut merupakan domain Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). “MK itu semata-mata akan mengadili sengketa hasil (Pilpres 2024),” ujarnya.

Dia mengakui bahwa MK pernah mendiskualifikasi calon kepala daerah Pilkada Boven Digoel. Hanya saja, putusan tersebut bersifat luar biasa karena alasan tertentu.

Ketika itu, Bawaslu sudah memutuskan salah satu calon kepala daerah tidak boleh maju karena belum lima tahun bebas dari penjara, tapi KPU mengabaikan putusan tersebut. PTTUN bahkan sudah menguatkan putusan Bawaslu tersebut, tapi KPU tetap mengesahkan pencalonan mantan terpidana itu.

“Sampai di MK, MK mendiskualifikasi calon yang bersangkutan (si mantan terpidana). Jadi itu sebenarnya suatu keadaan luar biasa. Itu tidak terjadi pada Pak Gibran dalam pencalonan beliau sebagai cawapres,” ujar Yusril.

Selain salah kamar, lanjut dia, gugatan 01 dan 03 itu juga terhalang fakta bahwa mereka selama ini tak pernah mempersoalkan pencalonan Prabowo-Gibran. Bahkan, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tak mempersoalkan itu ketika berdebat dengan Prabowo-Gibran dalam ajang debat resmi KPU.

Berita Lainnya:
Pengamat: Koalisi Perubahan Kini Jadi Koalisi yang Rapuh

“Orang melihat ini sebagai sebuah sikap yang inkonsisten. Kalau memang tak sah, tidak memenuhi syarat, ngapain ikut debat capres segala, tapi setelah kalah baru dikatakan ini tidak memenuhi syarat,” ucap Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Dengan semua argumentasi tersebut, Yusril yakin MK akan menolak permohonan kubu 01 dan 02 untuk mendiskualifikasi Gibran ataupun Prabowo-Gibran. “Kami berkeyakinan apa yang dimohonkan itu sulit sekali untuk dikabulkan oleh MK,” ujarnya.

Yusril menyebut, Tim Pembela Prabowo-Gibran telah mendaftarkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai Pihak Terkait terhadap perkara yang diajukan kubu 01 dan 03. Karena itu, Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam persidangan nanti akan menyampaikan jawaban atau bantahan atas dua gugatan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2024, MK akan menggelar sidang perdana atas PHPU hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024) atau dua hari lagi.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi