Rabu, 22/05/2024 - 04:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bos Besar Herlina Lim dan Harvey Moeis Kabur ke Luar Negeri? Kejagung Bungkam

Dia mengatakan pengungkapkan hingga penetapan tersangka terhadap aktor intelektual dari kasus korupsi ini menjadi beban berat bagi Kejagung.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Jamil mengungkapkan satu di antara kesulitan yang bakal dihadapi oleh penyidik Kejagung adalah terkait nama aktor intelektual yang hampir tidak mungkin tercatat dalam struktur organisasi apalagi kepemilikan suatu perusahaan, khususnya pertambangan.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Saya kira disitulah sebenarnya, ya beban dan tugas mulia yang berat bagi Kejagung sampai kepada yang biasa kami sebut itu, dalam bisnis sering disebut beneficial owner (pemilik manfaat),” katanya.

“Dan biasanya memang pola-pola yang mereka gunakan, bahkan nama mereka (aktor intelektual) hampir tidak pernah muncul dalam suatu model usaha baik yang legal, ilegal, atau abu-abu,” sambung Jamil.

Kemudian, Jamil menjelaskan, berdasarkan riset dari Jatam, bahwa orang-orang yang tidak tercantum namanya dalam struktur organisasi perusahaan tambang tersebut menunjuk pihak lain untuk mengisi jabatan di dalamnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Jamil mengungkapkan orang-orang yang biasanya ditunjuk berlatar belakang pengacara atau artis.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dia mengatakan hal tersebut sebagai upaya melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Karena keduanya (pengacara atau artis) hampir tidak punya batas penghasilan. Kalau di PT Timah, publik figur ya. Itu yang kami lihat,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Ahli hukum TPPU Yenti Garnasih Menduga Ada Orang Kuat yang Melindungi

ADVERTISEMENTS

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.

Berita Lainnya:
Jenazah Korban Penembakan Teroris OPM Dievakuasi ke Mimika

Tindak pidana korupsi tersebut diketahui sudah berlangsung lama, yakni sejak 2015 hingga 2022.

Dalam kasus korupsi Rp271 triliun yang menyeret suami Sandra Dewi ini, Ahli hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih menduga ada orang kuat yang melindungi.

Dijelaskan Yenti, penambangan liar merupakan kegiatan terlarang yang kasat mata atau dapat dilihat dan melibatkan banyak orang.

“Pertanyaanya, apakah hanya orang-orang ini saja yang kemudian leluasa bertahun-tahun melakukan kejahatan di lapangan penambangan timah dan sampai tidak ketahuan? Saya kira tidak” ujar Yenti, dalam acara Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Jumat, (29/3/2024).

Lantas, Yenti pun meyakini bahwa ada orang kuat yang melindungi tindak pidana korupsi tersebut.

“Ini siapa yang melindungi? Pasti ada orang-orang kuat yang melindungi, siapa ini juga belum terungkap dan harus terungkap,” katanya.

Yenti lantas mempertanyakan pengawasan negara terhadap penambangan liar tersebut, karena mencurigai ada persekongkolan antara penambang liar dan pihak pengawas.

Dia pun mereasa heran, mengapa PT Timah Tbk yang menjadi anak perusahaan BUMN bisa “kebobolan” dan negara merugi hingga ratusan triliun.

Berita Lainnya:
Golkar Buka Peluang Usung Airin di Pilkada Banten

“Apakah memang sistem negara ini sudah tidak ada pengawasannya? Atau pengawas-pengawas itu malah justru kongkalikong supaya orang-orang yang ketahuan curang ini?” tanya dia.

“Ataukah mereka yang ketahuan menghabisi harta negara yang harusnya masuk ke negara ini, malah dilindungi?”

Sebelumnya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (27/3/2024) dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.

Imbas perbuatan yang merugikan negara ini, Harvey Moeis terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sandra Dewi Ikut Terlibat?

Lalu, bagaimanakah nasib Sandra Dewi usai sang suami ditetapkan sebagai tersangka korupsi?

Mengenai kemungkinan Sandra Dewi akan ikut terseret kasus serupa atau tidak, Kejagung buka suara.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
1 2 3

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi