Kamis, 02/05/2024 - 17:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sudah Mulai Bahas Pilkada 2024, KPU: Dananya Pakai APBD

ADVERTISEMENTS

SLEMAN — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, pelaksanaan pemilihan gubernur (pilgub) akan menggunakan APBD provinsi. Sedangkan pemilihan bupati (pilbup) dan wali kota (pilwakot) akan menggunakan APBD kabupaten/kota.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Untuk pemilihan gubernur menggunakan APBD provinsi. Kemudian, untuk pilkada kabupaten/kota menggunakan APBD kabupaten/kota,” ujar Hasyim di kawasan Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Ahad (31/3/2024) malam WIB.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Baca: SBY dan Prabowo, Penghuni Paviliun 5A Akmil yang Jadi Presiden

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kendati demikian, menurut Hasyim, pemilihan serentak antara gubernur dengan wali kota membuat pembiayaan dilakukan secara berbagi (sharing). Dia menyebut, semua pilkada akan menggunakan APBD provinsi dan kabupaten/kota.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Rais Aam PBNU Doakan Pemerintahan Prabowo-Gibran Jalankan Amanah

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Hal itu juga sudah diatur melalui peraturan menteri dalam negeri (permendagri). KPU pun sudah menyiapkan aturan turunan terkait hal itu.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Hasyim menjelaskan, semua provinsi dan kabupaten/kota sudah melaporkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak 2024. Kemudian, penandatanganan nota hibah anggaran APBD untuk pilkada pun sudah siap secara keseluruhan.

Baca: Dari 10 Caleg Lolos ke Senayan dari Dapil Jatim I, Enam Orang Perempuan

“Ini barangnya tinggal dilaksanakan saja dan itu sudah di tahun 2023 yang lalu persiapan anggaran Pilkada 2024,” jelas Hasyim.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

Berita Lainnya:
Komisi IX DPR Minta Pemerintah Jangan Membisu Ada 249 Nakes Dipecat

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Dua jalur pendaftaran…

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi