Selasa, 30/04/2024 - 06:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMISYARIAH

OJK Susun Pedoman Proses Pemisahan Asuransi Unit Syariah

ADVERTISEMENTS

Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun pedoman lebih rinci untuk proses “spin-off” asuransi unit syariah melalui penyusunan Rancangan Surat edaran OJK (RSEOJK) tentang Pemisahan Unit Syariah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“RSEOJK ini nantinya mengatur terkait tahapan yang harus dilakukan oleh unit syariah dalam melakukan proses spin-off,” kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK Bulan Maret 2024 di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Tahapan dalam proses spin-off tersebut antara lain terkait pengumuman dan pemberitahuan kepada pemegang polis dan peserta rencana pelaksanaan spin-off yang dilakukan oleh unit syariah.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Pupuk Indonesia Tegaskan Proses Distribusi yang Lebih Adil dan Transparan

Sophia mengatakan pengaturan tersebut bertujuan agar proses spin-off dapat dijalankan dengan tata kelola yang baik dan tetap menjaga perlindungan konsumen.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Adapun jumlah UUS yang berencana melakukan spin off terdata sebanyak 5 UUS pada 2024, 15 UUS pada 2025, dan 12 UUS pada 2026.

OJK berharap industri asuransi bisa mempersiapkan diri untuk melaksanakan spin off agar proses peralihan dapat dilaksanakan paling lambat tahun 2026.

Sejalan dengan Pilar Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) tahun 2023-2027, OJK telah menyusun Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah dan Pedoman Kerjasama BPRS dengan Penyelenggara LPBBTI Syariah (Fintech P2P Financing).

Berita Lainnya:
Pengamat: Penting Kemitraan di Bidang SDM dengan Perusahaan Teknologi

Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah akan menjadi panduan bagi pelaku industri perbankan syariah di Indonesia dalam implementasi akad pembiayaan musyarakah di bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS), dan badan perekonomian rakyat syariah (BPRS).

Sedangkan Pedoman Kerjasama BPRS dengan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) Syariah akan menjadi pedoman pelaksanaan kerja sama antara BPRS dengan fintech peer to peer (P2P) financing dengan tetap mengutamakan karakteristik perbankan syariah dan aspek prudensial.

Melalui penerapan pedoman itu, diharapkan dapat memberikan kesamaan pandangan atas suatu transaksi dari sisi pelaku industri perbankan syariah dan pengawas bank syariah serta sebagai sarana edukasi bagi masyarakat.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi