Selasa, 30/04/2024 - 05:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

INTERNASIONALTIMUR TENGAH

Palestina Kembali Ajukan Permohonan Keanggotaan Penuh PBB

ADVERTISEMENTS

Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour, (kanan di latar belakang), berpidato di depan anggota Dewan Keamanan PBB di markas besar PBB pada Senin, 16 Oktober 2023.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

WASHINGTON — Palestina kembali mengirimkan surat kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres untuk meminta pertimbangan baru atas permohonan keanggotaannya. Permohonan terbaru itu disampaikan pada Selasa (2/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Mengacu pada permohonan negara Palestina untuk keanggotaan PBB dalam dokumen S/2011/592 tertanggal 23 September 2011 … saya mendapat kehormatan untuk meminta agar pertimbangan baru diberikan terhadap permohonan ini oleh Dewan Keamanan pada April 2024,” kata utusan Palestina untuk PBB Riyad Mansour dalam surat itu.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Dino Patti Djalal Nilai Prabowo akan Jadi Wajah Baru Politik Luar Negeri Indonesia
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Mansour mengatakan bahwa dia akan “bersyukur” jika Guterres dapat menyampaikan permintaan tersebut ke Dewan Keamanan “sesegera mungkin.” Negara Palestina diterima sebagai negara pengamat Majelis Umum PBB pada tahun 2012.

ADVERTISEMENTS

Sebagai negara pengamat, Palestina berhak mengirimkan utusannya berpartisipasi dalam perdebatan dan organisasi PBB. Hanya saja, Palestina tidak dapat berpartisipasi dalam pemungutan suara.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Israel Sudah Bunuh 34 Ribu Warga Palestina, AS Berencana Kasih Bantuan Senjata Lagi

Menurut Piagam PBB, negara-negara dapat diterima menjadi anggota PBB melalui keputusan Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan dan disahkan dua pertiga anggota. Permohonan Palestina pada 2011 tidak pernah dicatat oleh PBB.

Ketika itu, Dewan Keamanan PBB tidak melakukan pemungutan suara untuk menentukan keanggotaan Palestina. Keanggotaan penuh PBB menjadi misi prioritas bagi Palestina di tengah dugaan genosida yang dilakukan Israel.

sumber : Antara, Anadolu

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi