Kasus itu sendiri berawal dari pemberitaan di media Dialeksis yang berjudul, “Cari Aman, Camat Kota Juang Gunakan Pihak Ketiga Untuk Pungli Sewa Lapak Meugang”.
Berita tersebut mengungkap dugaan pungli sewa lapak dari pedagang daging meugang yang berjualan di jalan rel kereta api Kota Juang sebesar Rp 300.000 dengan dalih sewa lapak dan uang minum.
Pungli itu diduga dilakukan Camat Kota Juang melalui perantara pihak ketiga.
Buntut pemberitaan tersebut, Tf selaku sopir Camat Kota Juang merasa emosi dan mengancam Fajri Bugak.
Namun, Tf yang dikonfirmasi Dialeksis membantah mengancam Fajri, melainkan mengajak wartawan bersangkutan bertemu untuk menjelaskan persoalan yang sebenarnya.[]































































































Beri Komentar