Rabu, 01/05/2024 - 18:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tim Hukum Amin Yakin Amicus Curiae Jadi Bahan Pertimbangan Hakim

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) mengapresiasi langkah sejumlah tokoh yang mengajukan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Menurut Ketua THN Amin, Ari Yusuf Amir, delapan Hakim Mahkamah Konstitusi cukup progresif dalam memeriksa bukti-bukti dan saksi ahli yang dihadirkan pemohon.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Sehingga semakin banyak yang menyampaikan amicus curiae, maka semakin baik,” kata Ari Yusuf kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/4).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kemensos Distribusikan Bantuan Bagi Korban Erupsi Gunung Ruang
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

THN Amin pun menaruh harapan besar kepada MK untuk bisa memutus sengketa Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya. Mengingat Pemilu 2024 dinilai terjadi banyak kecurangan dan intervensi kekuasaan.

ADVERTISEMENTS

“Kami yakin amicus curiae juga akan dijadikan bahan pertimbangan para hakim dalam memutus perkara,” tandas Ari Yusuf.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sebagai informasi, hingga Rabu sore (17/4), MK telah menerima 23 pengajuan Amicus Curiae terhadap perkara PHPU Presiden Tahun 2024 dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perorangan.

Berita Lainnya:
Fokus Persiapkan Diri Jelang Pelantikan, Prabowo tak Ingin Ada Waktu Terbuang

Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara sengketa Pilpres pada Senin, 22 April 2024. Delapan Majelis Hakim MK saat ini tengah mengebut rapat permusyawaratan hakim (RPH)

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi