Reza menyebutkan, saat ini jumlah pemuda di kota Banda Aceh berjumlah 55.750 jiwa atau sekitar 21% dari total pendududuk yang berjumlah 259.538 jiwa. Raqan ini merupakan salah satu raqan yang diinisiasi oleh Komisi IV. Landasan hukumnya UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan Qanun Aceh Nomot 4 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan Aceh.
Salah satu peserta RDPU, Teuku Dodi, menilai kegiatan RDPU sangat bermanfaat bagi pemuda Kota Banda Aceh. Karena lewat forum diskusi tersebut pemerintah terutama dewan memberi perhatian dan kepentingan bagi anak muda baik itu di desa, komunitas, organisasi kepemudaan.
“Saya rasa ini titik awal bagi Pemerintah Kota untuk bisa lebih giat lagi memperhatikan kepentingan lainnya bagi pemuda Lota Banda Aceh,” pungkasnya.[]


































































































Beri Komentar