- Zaidan, mengantarkan komplotan untuk mencuri mobil.
- Pelaku berinisial C.
“Pelaku ini tergolong sadis. Rio merupakan residivis 363 (pencurian dengan kekerasan di Lampung tahun 2022,” kata Kapolres Bogor Kota, AKBP Bismo Teguh Prakoso.
“Terhadap para pelaku, kami menerapkan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara atas korban luka berat dan juga kepemilikan senjata api, UU Darurat dengan ancaman 20 tahun penjara,” lanjut Bismo.































































































Beri Komentar