UPDATE

NASIONAL

Menkumham Ingin Tiru India soal Kewarganegaraan Ganda, Seperti Apa?

Aturan soal kewarganegaraan yang dipegang diaspora atau anak dari WNI yang menetap di luar negeri atau keturunan campuran juga dijelaskan dalam Pasal 6 Ayat 1, 2, dan 3. Yang pada intinya, kewarganegaraan ganda hanya bisa dimiliki hingga usia 18 tahun atau sebelum anak tersebut menikah. Setelah itu mereka wajib memilih kewarganegaraannya.

Artinya, jika Luhut ingin diaspora diberi kewarganegaraan ganda, maka UU Kewarganegaraan RI perlu direvisi.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

image_print

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.