Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas 1 Palembang, Candra, mengatakan tak ditahannya ketiga tersangka yang masih di bawah 14 tahun sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Dalam Undang-undang SPPA, anak yang berkonflik dengan hukum tetapi belum genap berusia 14 tahun hanya dapat dikenakan tindakan dan tidak dapat dilakukan penahanan,” tukasnya.
Ia belum dapat memastikan berapa lama ketiga tersangka berada di tempat rehabilitasi.
“Tergantung putusan hakimnya nanti, berapa lama perawatan. Jadi setelah putusan, (para pelaku) mendapat perawatan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial)” imbuhnya.





































































































Beri Komentar