NASIONAL
NASIONAL

Rama-Shinta Jangan Ajak KPU Langgar Aturan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Ruhamaben dan Shinta Wahyuni dikabarkan memaksa KPU Tangsel untuk memasang foto yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan di kertas suara. 

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Sebagai pasangan nomor urut 2 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel 2024 yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rama-Shinta biasa disapa, menginginkan foto yang dimasukkan ke kerta suara berpose non formal. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Berdasarkan gambar yang beredar, Rama nampak menggunakan topi dengan setelan kemeja lengan pendek yang sama-sama berwarna merah muda atau pink. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sementara, Shinta nampak mengenakan setelan kaos jersey yang dipadu dengan sweater hoodie dan kerudung yang juga seluruhnya berwarna merah muda. 

Berita Lainnya:
Maruarar Sirait di Kampanye Akbar RIDO: Kita Lihat Siapa Kuat, Prabowo-Jokowi atau Anies-PDIP
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Padahal berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor 1337/2024, foto pasangan calon kepala daerah baik itu calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati, dan calon wali kota-wakil wali kota, tidak menggunakan hiasan kepala selain peci dan hiasan kepala yang masuk ke dalam kategori baju adat. 

Selain itu, dalam beleid itu juga diharuskan bagi pasangan calon kepala daerah untuk memperhatikan norma kesopanan untuk foto yang disetor ke KPU dan akan dimasukkan ke dalam kertas suara. 

Pengamat Politik Citra Institute, Efriza menuturkan, surat keputusan KPU merupakan regulasi teknis yang seharusnya dipatuhi oleh peserta pemilihan. 

Berita Lainnya:
Mahfud MD Sebut 'Lapor Mas Wapres' Hanya Gimmick Lama, Ujung-ujungnya Tak Ada Tindak Lanjut

“Pasangan calon semestinya mematuhi aturan hukum dalam proses pemilu,” ujar Efriza kepada RMOL di Jakarta pada Senin (30/9). 

Menurutnya, langkah Rama-Shinta menginginkan foto pose nonformal yang digunakan dalam kertas suara adalah untuk menarik pemilih mencoblosnya. 

Namun sayangnya, dia memandang hal tersebut justru bakal membuat KPU melanggar aturannya sendiri. 

“Sehingga hal kecil saja harus dilanggar, gimana nanti ketika terpilih sebagai pemimpin. Tindakan tidak sportif dan melanggar aturan ditengarai akan dianggap hal biasa semata saja,” demikian Efriza menambahkan.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya