“Pasti akan kami respons. Kami akan melihat perkembangannya sudah sejauh mana,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan. ”Ini utang yang memang sudah cukup lama, sudah cukup panjang. Saya yakin semua orang yang menjadi pimpinan, deputi, direktur punya keinginan besar untuk menyelesaikan perkara ini,” sambungnya. Setyo pun berharap mendapat dukungan dari masyarakat selama lima tahun ke depan dalam bekerja memberantas korupsi. ”Mudah-mudahan dengan dukungan semuanya kita bisa menuntaskan,” kata mantan Direktur Penyidikan KPK itu
Harun Masiku adalah buron KPK sejak 2020 lalu. Mantan caleg PDIP itu harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.
Kasus Harun Masiku ini terungkap diawali OTT KPK pada Januari 2020. Komisioner KPU (saat itu) Wahyu Setiawan menjadi salah satu pihak yang dijerat tersangka dalam kasus penerimaan suap tersebut. Wahyu terbukti menerima suap senilai Rp600 juta dari mantan caleg PDIP itu. Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR F-PDIP melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sudah hampir 5 tahun, Harun Masiku masih buron. KPK mengatakan Harun berada di lokasi yang masih bisa terpantau, namun belum bisa dilakukan penangkapan. “Informasi-informasi yang perlu dilakukan pendalaman posisinya, penyidik juga masih secara hati-hati mencari, melihat, kembali lagi, masih bisa dipantau itu clue saja yang disampaikan saya tadi. Bukan berarti saya secara eksplisit mengatakan dia ada di dalam atau di luar negeri,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (6/12).
Terhadap pencarian Harun Masiku, KPK sudah memeriksa sejumlah orang. Terakhir KPK memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada Rabu (18/12) pekan lalu. Dalam pemeriksaan itu Yasonna dicecar seputar proses pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP terkait Masiku.
Yasonna mengaku dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP. Ia diperiksa karena adanya surat permohonan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). “Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa,” ujar Yasonna usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
Permintaan fatwa yang dimaksud adalah terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019.
Fatwa itu diajukannya karena adanya perbedaan tafsir KPU saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW.




































































































Beri Komentar