Namun, anggota KPU periode 2017–2022 itu sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya Said Abdullah menegaskan, saat ini Hasto Kristiyanto masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP PDIP usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hal itu dipastikan oleh Said, usai dirinya bertemu langsung dengan Hasto di Kantor DPP PDIP, Selasa sore.
Kata Said, Hasto masih menjalankan tugas kesekjenan seperti yang biasa dilakukan. “Saya datang ke DPP menemui Mas Hasto dan sampai saat ini masih menjabat sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan masih menjalankan tugas tugas harian sebagai Sekjen Partai,” kata Said.
Said juga menyebut, belum ditetapkannya status Hasto di struktur organisasi partai juga lantaran kewenangan itu berada di tangan Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum Partai.
Sementara hingga kini, Megawati belum memberikan arahan terhadap tindak lanjut dari penetapan Hasto sebagai tersangka. “Sebab kewenangan memberhentikan atau tidak memberhentikan pengurus DPP ada tangan Ibu Ketua Umum sebagai mandataris Kongres Partai,” kata dia.
“Selebihnya tentu kami menunggu arahan dari Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan, terkhusus sikap Partai kedepan akan seperti apa,” tandas Said.
Sementara itu Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy menyatakan, penetapan tersangka kepada Hasto membuktikan informasi kalau Sekjen PDIP itu memang sudah ditarget.
“Hal ini juga sudah pernah disampaikan Sekjen DPP PDI Perjuangan dalam podcast Akbar Faisal beberapa waktu lalu,” kata Ronny.
Berikut pernyataan sikap dari DPP PDIP usai KPK RI tetapkan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus yang melibatkan Harun Masiku:
1. Status Tersangka ini hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Sekjen DPP PDI Perjuangan akan segera dijadikan tersangka.
2. Kalau kita cermati lagi, pemanggilan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini dimulai ketika beliau bersuara kritis terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi tahun 2023 akhir, kemudian sempat terhenti, lalu muncul lagi saat selesai Pemilu, hilang lagi. Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi. Beberapa indikasi yang dapat dilihat antara lain:
a. Adanya upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial yang patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.




































































































Beri Komentar