Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, juga Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Helena Lim menjalani sidang vonis terkait kasus korupsi di PT Timah Tbk pada Senin (30/12/2024) kemarin.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh menyatakan Helena divonis lima tahun penjara.
Rianto menuturkan Helena sebagai pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange terbukti dalam membantu tindak pidana korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun,” ucap Hakim Pontoh.
Hakim dalam putusannya juga menjatuhkan pidana denda terhadap Helena Lim sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Helena oleh Hakim juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara senilai Rp 900 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Terkait hal ini, Hakim menuturkan, harta benda Helena akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti oleh Jaksa apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun,” ucapnya.
Sama seperti Harvey, vonis Helena ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun penjara.
Selain itu, jaksa juga meminta Helena membayarkan uang pengganti sebesar Rp210 miliar paling lambat sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Apabila tidak dibayarkan, jaksa meminta hakim menyita aset Helena. Namun, jika masih kurang, maka hukuman penjara terhadap Helena ditambah empat tahun.
“Perbuatan Helena mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif,” ucap jaksa pada sidang 5 Desember 2024 lalu.
Di sisi lain, hakim Rianto turut menyampaikan hal meringankan dan memberatkan terkait vonis yang dijatuhkan kepada Helena.
Sama dengan Harvey, hal yang meringankan adalah Helena berlaku sopan saat persidangan.
Selain itu, Helena juga belum pernah dihukum serta menjadi tulang punggung keluarga.
Hakim juga menganggap Helena telah menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah Helena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.




































































































Beri Komentar