Permintaan surat ini meningkat setelah warga mendapatkan informasi kalau akan ada pengembang yang masuk di wilayah mereka.
“Karena ada kabar ini akan ada pengembang yang akan membangun. Ya, karena ada yang membisik-bisikkan, awalnya satu doang.”
“Akhirnya beberapa warga yang tadi enggak punya tanah garap tiba-tiba ingin membuat juga,” kata Yunihar.
“Lalu kemudian warga menyerahkan KTP, kalau ada warga bilang enggak menyerahkan, itu bohong,” tambahnya.
Sementara itu, Bareskrim Polri menyatakan, sosok S yang disebut Arsin tidak masuk dalam pertimbangan penyidik pada kasus dugaan pemalsuan surat izin lahan pagar laut Tangerang.
“Siapa S? Ya, kalau perkara dia (Arsin) menyampaikan di media atau menyampaikan ke luar, itu bukan sebuah penilaian bagi kami,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Djuhandhani mengatakan, penyidik hanya akan menguji hasil pemeriksaan yang mereka lakukan.
“Yang kami uji adalah saat pemeriksaan, dan saat pemeriksaan keterangan-keterangan yang disampaikan, baik itu menyangkal dan lain sebagainya, itu kami persilakan,” imbuh dia.
Sebelumnya, Djuhandani mengeklaim, telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.
Dalam penggeledahan di kediaman dan kantor Kades Kohod, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk pemalsuan dokumen, seperti satu unit printer, layar monitor, keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
“Kami menduga alat-alat tersebut digunakan untuk memalsukan dokumen dan surat-surat lainnya,” kata dia, Rabu (12/2/2025).
Polisi juga menemukan sisa kertas yang identik dengan dokumen warkah, semakin menguatkan dugaan pemalsuan dalam kasus ini.
Kini, pihak berwenang masih terus menyelidiki keterlibatan berbagai pihak, termasuk sosok ‘S’ yang disebut-sebut dalam proses pemalsuan surat izin pagar laut Tangerang.
Sumber: Media






























































































